DELI SERDANG, 1kabar.com- Polemik pergeseran anggaran Rp503 miliar di Pemkab Deli Serdang diminta untuk disetop. Bupati DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Deli Serdang melalui Wabup Irwansyah, SE., MM menegaskan, kebijakan tersebut sudah sesuai aturan dan tidak cacat hukum sesuai penegasan resmi Kemendagri.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan polemik di tengah masyarakat sekaligus sejalan dengan penegasan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bupati DPD LSM LIRA Deli Serdang melalui Wabup Irwansyah,SE,.MM kepada awak media mengatakan, pihaknya mengapresiasi penjelasan Kemendagri yang menyatakan pergeseran anggaran tersebut bukan merupakan cacat hukum.
“Kami dari DPD LIRA Deli Serdang melihat pergeseran anggaran Rp503 miliar ini sudah sesuai aturan yang berlaku. Kemendagri sendiri sudah menegaskan ini bukan cacat hukum, karena sifatnya darurat dan mendesak sesuai PP 12 Tahun 2019 Pasal 69,” ujar Irwansyah, Sabtu (17/10/2026).
“Jadi jangan ada lagi yang menggoreng-goreng isu ini. Kami menyikapi hal tersebut setelah melakukan kajian mendalam,” tegasnya.
Penegasan itu disampaikan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Rikie, melalui Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Fernando H Siagian, dalam pertemuan pendampingan di Jakarta, Kamis (1/10/2026) sore.
Pertemuan tersebut dihadiri Inspektur Deli Serdang Edwin Nasution, Kepala Bappedalitbang Yeti Sembiring, Kepala Dinas SDABMBK Suparno, serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Faisal Rahman.
“Bukan (bukan cacat hukum). Baca lagi PP 12 Tahun 2019 Pasal 69, yang sifatnya darurat dan mendesak,” kata Fernando.
Fernando menjelaskan, pergeseran anggaran tersebut berkaitan dengan penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta kebijakan pemerintah pusat terkait pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) yang sebelumnya dipotong. Anggaran tersebut diarahkan untuk kebutuhan penanganan kebencanaan.
Dalam kondisi darurat, pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan cukup menginformasikannya kepada DPRD.
“Jadi cukup diinformasikan ke DPRD saja. DPRD dalam posisi tidak menerima dan tidak menolak, nanti diakomodasi dalam perubahan APBD,” sebutnya.
Ia menambahkan, kepala daerah tetap bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dan pergeseran tersebut selanjutnya diakomodasi dalam perubahan Perda APBD. Anggaran yang dialihkan untuk penanganan kebencanaan juga wajib digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dapat digunakan untuk membeli kendaraan yang tidak berkaitan dengan penanganan bencana.
Bupati DPD LSM LIRA Deli Serdang melalui Wabup berharap penggunaan anggaran tersebut tetap dalam pengawasan dan sesuai petunjuk teknis agar tepat sasaran.
“Yang terpenting sekarang adalah pengawalan dan pengawasan agar anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk penanganan bencana sesuai peruntukannya,” pungkas Irwansyah.( Aceng )









