DPRD Kota Medan Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang LPj Pelaksanaan APBD TA 2025

Teks Foto : DPRD Kota Medan Menggelar Rapat Paripurna Penjelasan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, pada Selasa (09/06/2026)/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Prestasi dan kualitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang sudah dicapai, harus dijadikan motivasi dan semangat baru dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi pada masa yang akan datang.

Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, pada Selasa (09/06/2026).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan.

Dalam penjelasannya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 adalah laporan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Dengan demikian, selama 6 (Enam) tahun berturut-turut Pemerintah Kota Medan bersama dengan DPRD Kota Medan berhasil meraih “Predikat Tertinggi” dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah selama Tahun 2025 dapat diselenggarakan secara lebih berkualitas melalui prinsip akuntansi yang berlaku secara umum, transparansi dan akuntabel,” kata Rico Waas.

“Prestasi dan kualitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang sudah dicapai, harus dijadikan motivasi dan semangat baru untuk terus memperbaiki kekurangan/keterbatasan yang masih ada, sekaligus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi pada masa yang akan datang yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat kota secara berkelanjutan,” tandas Rico Waas.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2025 oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.(1kbr/inn0101/mdn-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *