MEDAN | 1kabar.com
Proyek Bus Rapid Transit (BRT) senilai Rp. 1,9 triliun di Kota Medan kembali menuai sorotan. Sejumlah persoalan mulai dari penyempitan badan jalan, potensi kemacatan hingga beban operasional yang dinilai dapat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Selasa (09/06/2026).
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lailatul Badri, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara, serta BPTD Kementerian Perhubungan terkait Proyek Bus Rapid Transit (BRT) yang saat ini tengah berjalan.
Menurut Lailatul Badri, pihaknya tidak menolak pembangunan transportasi modern di Kota Medan, namun ia meminta agar seluruh dampak dan kesiapan infrastruktur benar-benar dipertimbangkan secara matang sebelum proyek dijalankan secara penuh.
“Walaupun proyek ini akan tetap berjalan, setidaknya masyarakat harus tahu bahwa kami di DPRD Kota Medan tidak diam. Kami sudah menyampaikan berbagai masukan dan kekhawatiran dalam rapat. Namun tentu ada batas kewenangan yang kami miliki,” ujar Lailatul Badri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (09/06/2026) malam.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyoroti kondisi ruas jalan di Kota Medan yang dinilai berbeda dengan Jakarta. Menurutnya, penyempitan jalan akibat pembangunan jalur Bus Rapid Transit (BRT) berpotensi memperparah kemacatan di sejumlah titik.
“Jangan samakan Kota Medan dengan Jakarta. Jakarta memiliki badan jalan yang jauh lebih lebar, sementara kondisi jalan di Kota Medan rata-rata pas-pasan. Ketika sebagian ruas dipakai untuk jalur Bus Rapid Transit (BRT), otomatis ruang kendaraan lain menjadi sempit dan menimbulkan kemacetan,” katanya.
Selain persoalan lalu lintas, wanita yang akrab disapa Lela ini juga mempertanyakan skema pendanaan proyek yang disebut-sebut sebagai bantuan dari Bank Dunia (World Bank). Ia menegaskan, masyarakat perlu memahami perbedaan antara hibah dan pinjaman luar Negeri.
“Sering disebut bantuan World Bank, padahal pada kenyataannya itu tetap pinjaman yang nantinya harus dibayar kembali. Ini perlu dipahami masyarakat agar tidak terjadi salah persepsi,” tegasnya.
Lela juga menyinggung besarnya biaya operasional transportasi massal yang selama ini sudah berjalan di Kota Medan, seperti Trans Metro Deli atau Bus Listrik, yang dinilai belum memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saat ini saja Operasional Trans Metro Deli atau Bus Listrik disebut hanya menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp. 8 miliar per tahun, sementara biaya operasionalnya bisa mencapai lebih dari Rp. 90 miliar per tahun. Apalagi nanti jika ada tambahan sekitar 200 armada BRT, tentu biaya operasional dan perawatan akan semakin besar,” ungkapnya.
Ia mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menanggung pembiayaan tersebut di tengah kondisi efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah daerah.
“Apakah ini sudah benar-benar menjadi bahan pertimbangan? Jangan sampai nanti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan justru terbebani terlalu besar,” tambahnya.
Tak hanya itu, Lela menilai masih banyak persoalan mendasar yang lebih mendesak untuk ditangani di Kota Medan, salah satunya persoalan banjir yang hingga kini masih menjadi keluhan utama masyarakat.
“Masalah utama Kota Medan saat ini adalah penanganan banjir. Itu yang menurut kami harus lebih diprioritaskan. Jangan sampai muncul proyek besar lain sementara persoalan mendasar masyarakat belum selesai,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Lela juga meminta adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait manfaat, risiko, serta dampak jangka panjang proyek BRT agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kami mendukung pembangunan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat. Namun semua harus dihitung secara matang agar manfaatnya sebanding dengan biaya dan dampak yang ditimbulkan,” pungkasnya.(1kbr/inn0101/mdn/nain-40)












