Ikuti Raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI, Bupati Deli Serdang Bahas Penataan PPPK dan Belanja Pegawai Daerah

Teks Foto : Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia secara virtual dari Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (08/06/2026)/(Doks Foto/1kabar.com)

Deli Serdang | 1kabar.com

Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia secara virtual dari Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (08/06/2026).

Rapat tersebut membahas sejumlah isu strategis terkait penataan tenaga non-ASN, khususnya menyangkut Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Kebijakan Belanja Pegawai Daerah, serta Penguatan Kapasitas Fiskal Pemerintah Daerah.

Dalam forum tersebut, Komisi II DPR RI yang diketuai oleh Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan dukungan terhadap penerapan masa transisi ketentuan batas maksimal Belanja Pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendorong Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan regulasi yang memberikan kepastian terhadap Pengelolaan Belanja Pegawai di Daerah.

“Komisi II DPR RI juga menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai,” demikian salah satu poin kesimpulan hasil rapat yang dipaparkan.

Selain itu, Kementerian PANRB didorong untuk mempercepat penerbitan regulasi mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan juga diharapkan dapat meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang untuk mendukung kemampuan keuangan daerah.

Melalui keikutsertaan dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus mengikuti dan mengawal implementasi kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik di Daerah tetap berjalan optimal dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional dan berkepastian hukum.(1kbr/Zulkarnain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *