Kabag Kesra FR dalam Menuju Sanksi Kasus Pengadaan Jilbab Senilai Rp. 525 Juta dari Inspektorat Deli Serdang Kini Mau Diproses BKPSDM Deli Serdang, Kaban M. Yusuf Angkat Bicara

Teks Foto : Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Zulkarnain Lubis)

1kabar.com — Deli Serdang | Inspektorat Kabupaten Deli Serdang telah selesai melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan pengadaan jilbab di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang Tahun Anggaran (TA 2025) senilai Rp. 525 juta, Jumat (18/09/2026).

Dari hasil pemeriksaan, FR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut diproses untuk penjatuhan sanksi disiplin berat.

“Seminggu kemudian baru kita periksa dia (FR). Hukumannya belum tau, kalau dia memang (terbukti), berat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang, Muhammad Yusuf saat dikonfirmasi 1kabar.com melalui via pesan dan telepon WhatsAppnya, Jumat (18/09/2026).

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, mengatakan pemeriksaan menyimpulkan adanya penyalahgunaan kewenangan.

“Dalam pemeriksaan disimpulkan terdapat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan FR. Sebab, ada penyimpangan prosedur pada proses pengadaan barang dan jasa, berupa kelebihan pembayaran harga jilbab,” kata Edwin Nasution saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/09/2026).

Edwin Nasution menjelaskan, pengadaan jilbab tersebut merupakan anggaran Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang untuk mendukung visi Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang mewujudkan Deli Serdang yang Religius.

Kegiatan dilaksanakan dalam 5 titik untuk 22 Kecamatan dengan total peserta 12.200 orang ibu-ibu perwiritan yang diundang pihak kecamatan.

Tindak lanjut rekomendasi tidak hanya sanksi berat untuk FR, tetapi pihak lain juga diberi sanksi disiplin ringan, dan penyedia direkomendasikan untuk di-blacklist.

“Jadi kami tegaskan, kegiatan Pengadaan Jilbab Tahun Anggaran (TA) 2025 tidak ada berhubungan dengan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Deli Serdang,” tegas Edwin Nasution saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/09/2026).

Seperti diketahui, dugaan penyimpangan pengadaan 15.000 potong jilbab senilai Rp. 525 juta menjadi sorotan karena harga Rp. 35.000 per potong dinilai terlalu mahal.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *