Langsa | 1Kabar.com.
Dinas Pemberdayaan masyarakat Gampong (DPMG) kota langsa Secara tegas memberlakukan Larangan kepada p2g di 47 Gampong bagi Peserta calon geuchik dilarang tidak pasang alat kampaye (baleho- spandu) Sebelum tahapan ketentuan Sesuai Perwal Yang ditanda tangani Oleh Walikota Langsa,
Jeffri Santana S,Putra,SE. Jum’at (26-06-2026)
“Pada kesempatan itu Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (PMG) Hafriniza,SE Melalui Kepala bidang (Kabid) Pemerintahan Mukim dan Gampong “Adi Sudirman,S.Pd, akrab disapa Nyakman, secara tegas memberikan Teguran pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk bagi seluruh calon geuchik guna menjaga ketertiban, keadilan, dan kondusivitas pelaksanaan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung). Himbauan ini menjadi bagian dari aturan tata tertib kampanye.
“Untuk memastikan kampanye berjalan damai dan sesuai prosedur,di beberapa poin terkait larangan dan tata tertib tersebut yaitu,Calon geuchik dilarang keras memasang baliho, spanduk, maupun alat peraga kampanye sejenis di ruang publik dan pada lingkungan masing masing gampong,”Sebut Kabid DPMG, Nyakman,
“Kabid dengan tegas katakan, Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) di tingkat gampong diinstruksikan oleh DPMG melalui PMG untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini secara ketat dan menertibkan atribut yang melanggar ketentuan Perwal Walikota Langsa Nomor 298/400,10,2/2026.
“Untuk Pelaksanaan Sosialisasi visi dan misi calon geuchik disarankan dapat dilakukan melalui metode yang lebih terukur, seperti pertemuan tatap muka, penyampaian visi-misi dalam forum resmi gampong, atau melalui media yang telah disepakati bersama oleh P2G. Pastikan untuk selalu berkoordinasi langsung dengan aparatur gampong atau melihat langsung pembaruan regulasi terkait Pilchiksung yang dikeluarkan oleh DPMG Kota Langsa atau pihak kecamatan setempat agar proses tahapan pemilihan berjalan lancar. “Ujar Kabid PMG, Adi Sudirman,S.Pd.
“Dinas dpmg kota langsa Terus menghimbau dan ingatkan jangan pasang baliho sebelum tahapan di perbolehkan, Imbauan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kota Langsa merupakan langkah preventif pemerintah setempat untuk menjaga netralitas dan ketertiban. Larangan ini memastikan pemasangan alat peraga sosialisasi tidak mendahului jadwal resmi yang telah ditetapkan,
“Lebih lanjut dikatakan Kabid PMG kota Langsa, Pemasangan baliho sebelum tahapan yang diizinkan berpotensi menjadi pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Baliho atau alat peraga sosialisasi (APS) boleh dipasang oleh calon maupun tim sukses sesuai dengan jadwal resmi tahapan kampanye yang sudah ada keputusan dari pihak DPMG Kota Langsa,
“Para Pilchiksung di 47 Gampong saya berharap baliho atau alat Peraga kampaye lainnya yang tidak diperbolehkan terpasang di tempat umum sebelum pada waktunya.
Masyarakat dan simpatisan diimbau untuk bersabar dan menunggu jadwal tahapan resmi dimulai demi menjaga estetika kota dan kondusivitas wilayah. Untuk memantau jadwal resmi dan tahapan Pilchiksung demi menjaga pelaksanaan berjalan kondusif dan aman,”harap Kabid PMG kota Langsa, Nyakman, Penulis…(Eko)












