MEDAN | 1kabar.com
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan, Cici Indah Rizki, mengecam keras aksi pengibaran Bendera Merah Putih yang dilakukan penari seksi didalam area Grand Fix Club dan Bar, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Senin (18/08/2025).
“Kami mengecam keras tindakan yang sangat tidak terpuji ini. Bendera Merah Putih adalah simbol kehormatan Bangsa Indonesia, lambang perjuangan dan persatuan yang harus dijaga martabatnya oleh seluruh Rakyat Indonesia,” tegas Cici Indah Rizki menilai pengibaran Bendera Merah Putih dalam pertunjukan hiburan malam bukan hanya tidak pantas, tetapi juga melecehkan lambang Negara, pada Senin (18/08/2025).
Cici Indah Rizki menegaskan, tindakan itu melanggar Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2009 tentang Bendera Merah Putih, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Pasal 24 huruf (c) Undang-Undang Tahun 2004/2009 jelas menyatakan bahwa Bendera Negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang merendahkan martabatnya, termasuk dalam pertunjukan komersial yang melecehkan simbol nasional,” ujarnya, pada Senin (18/08/2025).
Cici Indah Rizki meminta Pemerintah Kota Medan maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera menutup dan menertibkan Grand Fix. Menurutnya, Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut tidak hanya merusak moral dan ketertiban umum, dan tetapi kini juga menodai simbol Negara.
“Kami sebagai Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan generasi muda yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, tidak akan tinggal diam. Pelecehan terhadap Bendera Merah Putih adalah pelecehan terhadap identitas dan harga diri Bangsa. Jika Pemerintah abai, kami akan menggelar aksi demonstrasi sampai tuntutan kami didengar dan dipenuhi,” tegasnya.
Selain itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera memproses hukum penari maupun pengelola Grand Fix. Cici Indah Rizki menekankan, tindakan tegas diperlukan agar tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum terkait pelecehan simbol Negara.
Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memproses secara hukum pelaku dan pengelola GranFix yang telah melecehkan bendera merah putih, simbol suci Negara kita.
“Tidak boleh ada perlindungan bagi pelaku pelanggaran hukum dan pelecehan simbol Nasional. Tindakan tegas harus diambil agar menjadi contoh bahwa hukum dan martabat bangsa tetap dihormati,” tandasnya.
Ini harus jadi perhatian Gubernur Sumatera Utara, Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution Kapolda Sumatera Utara, Bapak Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto Pangdam I/BB Bapak Mayjen TNI Rio Firdianto, Walikota Medan, Bapak Rico Tri Putra Bayu Waas khususnya. Kita minta Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Gubernur Sumatera Utara, Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution untuk memeriksa izin dan pajaknya. Kalau tidak lengkap, apa salahnya mereka juga dirobohkan seperti beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) yang lain. Jadi jangan ada tebang pilih.(***)