Ketua IWO Pidie Pertanyakan Legalitas Pencabutan Pergub JKA: Tanpa Dasar Resmi, Belum Sah Secara Hukum

PIDIE/1Kabar.com

Sigli-Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pidie, Herman Hartono Ginting, menegaskan bahwa pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) belum dapat dianggap sah secara hukum apabila Pemerintah Aceh belum menerbitkan regulasi resmi sebagai dasar pencabutan.

Informasi yang beredar saat ini baru bersifat de facto melalui pemberitaan media dan pernyataan publik. Sementara secara de jure, pencabutan sebuah Pergub wajib dibuktikan melalui dokumen resmi pemerintahan, baik berupa Pergub baru maupun keputusan administrasi yang memiliki kekuatan hukum.Jika belum ada Pergub baru atau surat resmi, maka Pergub JKA belum sah dicabut secara hukum,” ujarnya,

Persoalan JKA merupakan hak dasar masyarakat Aceh dalam memperoleh pelayanan kesehatan,terkait kebijakan ini harus dilakukan secara hati-hati dan transparan tentang kejelasan status Pergub tersebut.

Ketua IWO Pidie, Herman mengingatkan insan pers agar tetap mengedepankan verifikasi fakta hukum sebelum menyimpulkan suatu kebijakan resmi berlaku atau dicabut. Ia meminta Pemerintah Aceh segera membuka dokumen resmi pencabutan jika memang Pergub JKA telah dibatalkan.

Pemerintah harus transparan. Jangan sampai masyarakat disuguhkan informasi tanpa dasar administrasi yang jelas karena hal ini menyangkut hak kesehatan rakyat dan stabilitas sosial,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *