KI DKI Jakarta Gandeng Akademisi UPN Veteran Jakarta Kawal Rancangan Perda Keterbukaan Informasi Publik

Jakarta– 1kabar.com omisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengajak kalangan akademisi, khususnya Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, untuk turut mengawal dan mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di DKI Jakarta.

Ajakan tersebut disampaikan dalam seminar bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital: Peran Generasi Muda dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas” yang digelar di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Senin (15/6/2026).

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi publik serta mengawal lahirnya regulasi yang mendukung transparansi pemerintahan.

Menurut Harry, hingga saat ini DKI Jakarta masih belum memiliki Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dapat menjadi landasan hukum dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi di tingkat daerah.

“Kami berharap UPN Veteran Jakarta, khususnya Fakultas Hukum, dapat ikut mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sampai saat ini belum banyak kalangan akademisi yang secara aktif mengawal pembentukan Perda tersebut,” ujar Harry.

Ia menilai keterlibatan dunia akademik akan memperkuat dukungan publik terhadap penyusunan regulasi yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara terbuka, cepat, dan akurat.

Selain itu, Harry juga mendorong mahasiswa untuk memahami dan menguasai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bekal dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Harry juga menyoroti masih terbatasnya keberadaan Komisi Informasi di tingkat kabupaten dan kota di Indonesia. Karena itu, ia berharap para alumni UPN Veteran Jakarta dapat menjadi motor penggerak dalam mendorong pembentukan Komisi Informasi di berbagai daerah.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Hareva, menegaskan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan instrumen penting dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.

Menurutnya, di tengah derasnya arus informasi digital saat ini, masyarakat dituntut memiliki kemampuan literasi informasi yang memadai agar mampu membedakan informasi yang benar dengan informasi yang menyesatkan, termasuk berbagai narasi yang mengandung ujaran kebencian.

“Diskusi akademik seperti ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai keterbukaan informasi publik sekaligus memperkuat literasi informasi di era digital,” kata Beniharmoni.

Ia mengapresiasi terselenggaranya seminar tersebut dan berharap sinergi antara KI DKI Jakarta dan UPN Veteran Jakarta dapat terus berlanjut melalui berbagai program edukasi dan penguatan kapasitas generasi muda.

Dalam pemaparannya, Harry juga menjelaskan bahwa sebelum lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, negara cenderung menjadi pemegang dan pengelola utama informasi. Namun setelah UU KIP diberlakukan, akses terhadap informasi menjadi hak setiap warga negara, sementara negara berkewajiban mempertanggungjawabkan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat secara terbuka.

Pada kesempatan yang sama, aktivis hak asasi manusia, Albertus Patty, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Menurutnya, tanpa keterbukaan informasi, masyarakat akan kesulitan melakukan pengawasan terhadap proses pengambilan keputusan, penggunaan anggaran negara, maupun tindakan aparat pemerintahan.

“Tanpa keterbukaan informasi publik, pengawasan masyarakat menjadi lemah. Kondisi ini dapat membuka ruang bagi terjadinya penyiksaan, korupsi, diskriminasi, hingga penyalahgunaan wewenang,” tegas Albertus.

Ia menambahkan bahwa akses terhadap informasi merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus melindungi hak-hak warga negara.

Seminar tersebut menghadirkan Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, aktivis HAM Albertus Patty, serta dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta sebagai narasumber. Kegiatan yang dimoderatori oleh Dr. Muhammad Helmi Fahrozi itu diikuti ratusan mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta yang antusias mengikuti diskusi mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik di era digital.

Red// Syahbudin Padang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *