KontraS Sumut : Kasus Penyiksaan Naik Jadi 31 dalam 1 Tahun Dilakukan TNI, Polri hingga Security Jadi Aktor Terbanyak

Teks Foto : Kepala Operasional Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut), Adinda Zahra Noviyanti/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap temuan mengejutkan. Sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026, sedikitnya 31 kasus penyiksaan terjadi di Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (01/08/2026). Dari jumlah itu, 36 orang mengalami luka-luka dan dua orang meninggal dunia.

Kepala Operasional Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut), Adinda Zahra Noviyanti, mengatakan angka tersebut diperoleh dari pemantauan pemberitaan media cetak dan online, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta berbagai kasus yang didampingi lembaganya.

“Sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026, setidaknya terjadi 31 kasus penyiksaan yang mengakibatkan 36 orang luka-luka dan dua orang meninggal dunia,” ucap Adinda Zahra Noviyanti dalam siaran pers yang diterima wartawan, Sabtu (01/08/2026).

Menurutnya, angka itu melonjak dibandingkan periode Juli 2024 hingga Juni 2025 yang mencatat 17 kasus, dengan 36 korban luka dan lima korban meninggal dunia. Sementara pada periode Juli 2023–Juni 2024 terdapat 12 kasus, dan Juli 2022–Juni 2023 sebanyak 14 kasus.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) menilai meningkatnya kasus penyiksaan dipicu gagalnya reformasi ditubuh Polri serta menguatnya praktik militerisme. “Dalam dua tahun terakhir, POLRI dan TNI telah menjadi aktor yang dominan dalam praktik penyiksaan. Pada periode 2025–2026, dari 31 kasus penyiksaan, sebanyak 19 kasus melibatkan personel TNI aktif dan sembilan kasus melibatkan aktor Polri,” ungkap Adinda Zahra Noviyanti, Sabtu (01/08/2026).

Ia juga memaparkan, dari 31 kasus tersebut, 17 kasus terjadi dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, terutama sektor perkebunan. Sebanyak 15 kasus disebut terjadi saat pengamanan PT. Agrinas Palma Nusantara, sedangkan dua kasus lainnya berkaitan dengan pengamanan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN).

Tak hanya itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) juga menyoroti masih kuatnya budaya impunitas dalam penanganan dugaan penyiksaan yang melibatkan aparat negara.

“Mekanisme internal seperti Divisi Propam di Polri dan Peradilan Militer tidak efektif menangani kasus penyiksaan yang pelakunya Aparat POLRI dan TNI. Tidak sedikit pelaku hanya mendapat hukuman ringan atau bahkan lolos dari jeratan pidana,” tegasnya.(1kbr/inn0101/mdn-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *