ACEH SINGKIL –1kabar.com. Pemberitaan yang mengangkat apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Desa Ketangkuhan, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, menuai sorotan. Sejumlah kalangan menilai berita tersebut lebih menonjolkan pencitraan daripada menjawab berbagai kritik yang sebelumnya mencuat di ruang publik.
Hak jawab merupakan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Pers. Namun, hak jawab bukanlah “tameng” untuk menghapus kritik, apalagi mengalihkan perhatian dari persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Publik tidak sedang menunggu pujian. Publik menunggu jawaban yang konkret, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika memang pelayanan pemerintah desa telah berjalan maksimal, maka buktikan dengan fakta, data, dan kondisi nyata di lapangan. Sebaliknya, apabila masih terdapat berbagai persoalan yang dipersoalkan masyarakat, maka hal tersebut wajib dijelaskan secara transparan, bukan ditutupi dengan narasi yang hanya menonjolkan keberhasilan.
Pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari mekanisme demokrasi, bukan sesuatu yang harus dibungkam dengan pemberitaan tandingan yang mengabaikan substansi persoalan.
Masyarakat menilai bahwa inti persoalan bukan terletak pada siapa yang memuji atau membela, melainkan apakah kritik yang berkembang telah dijawab secara utuh. Hingga kini, sejumlah pertanyaan yang sebelumnya mencuat masih menunggu penjelasan yang komprehensif.
Kepercayaan publik tidak dibangun melalui pemberitaan yang sarat pujian, tetapi melalui pelayanan yang nyata, keterbukaan informasi, serta kesediaan menerima kritik dan memperbaiki kekurangan.
Pada akhirnya, masyarakatlah yang akan menjadi hakim sesungguhnya. Fakta di lapangan jauh lebih bernilai daripada seribu kalimat pencitraan. Pemerintahan yang baik tidak takut dikritik, justru menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
Redaksi: 1kabar.com Syahbudin Padang Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh












