Masyarakat Desak Inspektorat, Polres, dan Kejaksaan Turun ke Lapangan Terkait Pengelolaan Aset dan BUMDes Gunung Bakti

SUBULUSSALAM —1Kabar.com.  Sorotan masyarakat terhadap pengelolaan aset desa dan BUMDes Gunung Bakti, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, semakin menguat. Masyarakat mendesak Inspektorat Kota Subulussalam, Polres Subulussalam, dan Kejaksaan Negeri Subulussalam tidak hanya menunggu laporan di atas meja, tetapi turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi fisik, dokumen administrasi, serta alur penggunaan anggaran yang berkaitan dengan sejumlah kegiatan desa.

Desakan tersebut mencuat menyusul adanya pertanyaan masyarakat mengenai 7 ekor lembu yang disebut sebagai aset desa/BUMDes, pembangunan pagar dan kandang ternak yang diinformasikan menelan anggaran sekitar Rp180 juta, serta kegiatan usaha tanaman terong.

Masyarakat meminta seluruh informasi tersebut diuji secara objektif melalui pemeriksaan langsung, bukan berdasarkan keterangan sepihak.

Menurut masyarakat, pemeriksaan perlu mencakup kesesuaian antara pagu anggaran, realisasi pembayaran, volume pekerjaan, kondisi fisik bangunan, dokumen pertanggungjawaban, serta status kepemilikan aset desa.

7 Ekor Lembu Jadi Sorotan Salah satu persoalan yang paling dipertanyakan adalah keberadaan 7 ekor lembu yang disebut merupakan aset Desa Gunung Bakti/BUMDes dan diinformasikan berada atau dipindahkan ke wilayah Desa Pasar Belo.

Masyarakat meminta aparat terkait memastikan secara terang:

Apakah 7 ekor lembu tersebut masih ada;
Di mana keberadaannya saat ini;
Siapa yang menguasai dan merawatnya;
Siapa yang bertanggung jawab atas biaya pemeliharaannya;
Bagaimana status kepemilikannya;
Apakah terdapat berita acara atau dokumen resmi terkait pemindahan atau penempatan ternak tersebut.

Masyarakat menegaskan, apabila berdasarkan dokumen resmi tujuh ekor lembu tersebut memang masih berstatus sebagai aset Desa Gunung Bakti/BUMDes, maka keberadaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan, apabila sesuai ketentuan, dipertimbangkan untuk dikembalikan kepada Desa Gunung Bakti.

Anggaran Kandang dan Pagar Juga Diminta Dibuka Tidak kalah penting, masyarakat mempertanyakan pembangunan pagar dan kandang ternak yang disebut dilaksanakan pada tahun 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp180 juta.

Karena itu, masyarakat meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap:

nilai anggaran, sumber dana, volume pekerjaan, realisasi pembayaran, kondisi fisik bangunan, pihak pelaksana, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

Masyarakat ingin mengetahui apakah antara anggaran yang tercantum dalam dokumen dengan pekerjaan yang benar-benar terbangun di lapangan telah sesuai.

Usaha Tanaman Terong Turut Dipertanyakan Kegiatan usaha tanaman terong yang disebut berkaitan dengan kegiatan ekonomi desa/BUMDes juga diminta untuk dibuka secara transparan.

Masyarakat meminta kejelasan mengenai sumber anggaran, lokasi dan luas lahan, jumlah tanaman, biaya pengelolaan, hasil produksi, pemasaran, hingga pendapatan yang masuk ke BUMDes.

Masyarakat menilai, jika kegiatan tersebut menggunakan anggaran desa atau merupakan bagian dari usaha BUMDes, maka pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Tim Awak Media Sudah Konfirmasi Langsung Dalam rangka menjalankan prinsip keberimbangan pemberitaan, tim awak media juga telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi secara langsung kepada Asron, S.Pd.I., selaku PJ Kepala Desa Gunung Bakti.

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai pengelolaan BUMDes, keberadaan 7 ekor lembu, pembangunan pagar dan kandang ternak, usaha tanaman terong, serta dasar administrasi apabila memang terdapat pemindahan atau penempatan aset ternak ke wilayah Desa Pasar Belo.

Tim media juga telah memberikan ruang kepada Pemerintah Desa Gunung Bakti untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi berdasarkan data serta dokumen yang dimiliki.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau jawaban resmi dari PJ Kepala Desa Gunung Bakti terkait sejumlah pertanyaan dan informasi yang dikonfirmasi oleh tim awak media.

Dengan demikian, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran. Seluruh informasi tersebut masih merupakan pertanyaan dan aspirasi masyarakat yang perlu diuji melalui pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak berwenang.

Jangan Berhenti di Atas Meja, Turun dan Periksa Masyarakat meminta Inspektorat, Polres, dan Kejaksaan melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif apabila informasi tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti.

Masyarakat berharap pemeriksaan dilakukan dengan melihat langsung kondisi di lapangan serta meminta keterangan dari Pemerintah Desa, TPK, pengelola BUMDes, pihak yang mengelola ternak, dan masyarakat yang mengetahui kegiatan tersebut.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar soal tujuh ekor lembu atau bangunan kandang. Persoalannya adalah transparansi pengelolaan uang dan aset yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat desa.

Karena itu, masyarakat meminta agar tidak ada ruang bagi informasi yang simpang siur.Jika benar, jelaskan dan tunjukkan buktinya. Jika tidak benar, bantah dengan data dan dokumen. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum.

Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak ingin menghakimi siapa pun. Mereka hanya meminta agar pengelolaan anggaran dan aset desa dapat dipastikan jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih membuka ruang seluas-luasnya bagi PJ Kepala Desa Gunung Bakti maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Ttd.
Tim Awak Media / SWI Media 1Kabar.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *