MEDAN | 1kabar.com
Dalam memerangi narkoba, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) kembali lakukan razia dan pemeriksaan narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan, dimana kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Saber Bersinar 2026.
Dan Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Razia yang digelar pada Jum’at dini hari 05 Juni 2026 tersebut melibatkan Personel Gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), Dit Samapta Polda Sumatera Utara, Brimobda Polda Sumatera Utara dan Propam Polda Sumatera Utara (Sumut).
Di mana kegiatan razia yang dilaksanakan dibeberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di Medan antara lain di Platinum High KTV, LION KTV, ‘Xtand, Grand D’blues, Golden Dragon dan Golden Tiger tersebut petugas melakukan pemeriksaan identitas, pengawasan terhadap aktivitas pengunjung, serta tes urine secara acak kepada pengunjung sebanyak 134 orang, di mana dari hasil pemeriksaan tes urine terdapat 1 orang pengunjung positif menggunakan narkotika dan langsung diamankan ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Balai POM, Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses asesmen.
Selama pelaksanaan operasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung Tempat Hiburan Malam. Dan Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika, petugas akan melakukan pendalaman dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di mana Operasi Saber Bersinar 2026 merupakan program terpadu yang dilaksanakan untuk memperkuat pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika. Selain razia di tempat hiburan malam, kegiatan operasi juga mencakup sosialisasi, deteksi dini, pemetaan wilayah rawan narkoba, serta penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.
Melalui kegiatan ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan dan mendukung upaya pencegahan di lingkungan masing-masing.(1kbr/mdn-40)












