Pemko Medan Gelontorkan Rp. 19 Miliar untuk Rehabilitasi Gedung Polisi dan Kejaksaan, Ada Apa?

Teks Foto : Ilustrasi/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Pemerintah Kota Medan kembali mengalokasikan Anggaran untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Aparat Penegak Hukum. Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, sedikitnya Rp. 19,08 miliar disiapkan untuk tiga Proyek Rehabilitasi Gedung yang akan digunakan oleh Institusi Kepolisian dan Kejaksaan pada Tahun Anggaran 2026.

Tiga paket pekerjaan tersebut telah diumumkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) pada 3 Juni 2026. Masing-masing adalah Pembangunan atau Rehabilitasi Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan, Rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Medan, dan Rehabilitasi Gedung Polres Pelabuhan Belawan. Seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan dan akan dilelang melalui mekanisme tender, Rabu (17/06/2026).

Porsi anggaran terbesar dialokasikan untuk proyek Pembangunan atau Rehabilitasi Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan. Nilai pagu yang disediakan mencapai Rp. 10,49 miliar dengan volume pekerjaan seluas 1.538 meter persegi. Paket tersebut berada dibawah Pengelolaan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan dan dijadwalkan memasuki tahap Pelaksanaan Kontrak mulai Mei hingga Desember 2026.

Sementara itu, Rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Medan memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp. 4,59 miliar dengan luas pekerjaan 674 meter persegi. Proyek ini juga akan dilelang pada April 2026 dan ditargetkan selesai pada akhir tahun yang sama. Adapun Rehabilitasi Gedung Polres Pelabuhan Belawan memperoleh pagu sebesar Rp. 3,99 miliar dengan volume pekerjaan 586 meter persegi. Sama seperti dua proyek lainnya, pekerjaan ini akan menggunakan metode tender dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2026.

Jika ditotal, ketiga proyek tersebut menelan anggaran mencapai Rp. 19.082.360.000. Nilai ini menjadikan rehabilitasi fasilitas aparat penegak hukum sebagai salah satu paket konstruksi dengan nilai cukup besar yang dikelola Dinas Perkimcikataru pada tahun mendatang.

Munculnya tiga proyek tersebut menarik perhatian karena seluruhnya diperuntukkan bagi institusi vertikal yang secara administratif berada dibawah pemerintah pusat, yakni Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan pengalokasian anggaran daerah untuk pembangunan maupun rehabilitasi aset yang digunakan instansi penegak hukum.

Dokumen SiRUP yang diumumkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan tidak menjelaskan secara rinci alasan kebutuhan rehabilitasi, kondisi bangunan eksisting, maupun urgensi pekerjaan yang menjadi dasar penganggaran. Dokumen tersebut hanya memuat volume pekerjaan, nilai pagu, metode pemilihan, serta jadwal pelaksanaan proyek.

Di tengah berbagai kebutuhan pembangunan infrastruktur perkotaan, alokasi anggaran miliaran rupiah untuk fasilitas kepolisian dan kejaksaan berpotensi menjadi perhatian publik. Apalagi seluruh proyek tersebut dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan yang berasal dari pajak dan retribusi masyarakat.

Wakil Direktur Jaringan Mata (Masyarakat Awam Taat Aturan), Hendra Siregar, menilai rencana penganggaran tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka dari pemerintah daerah. Menurutnya, kondisi keuangan daerah saat ini seharusnya mempertimbangkan berbagai kebutuhan pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat.

“Perlu ada penjelasan yang transparan mengenai dasar penganggaran kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Hendra Siregar dalam keterangannya, Rabu (17/06/2026).

Sorotan terhadap rencana anggaran tersebut muncul setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengingatkan Pemerintah Daerah untuk mengutamakan kebutuhan masyarakat dan kepentingan daerah sebelum memberikan dukungan anggaran kepada instansi vertikal yang pada prinsipnya telah memperoleh pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam pernyataannya, pada Senin (11/05/2026) lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto juga mengingatkan Pemerintah Daerah agar berhati-hati dalam mengalokasikan hibah atau bentuk dukungan anggaran kepada instansi vertikal guna menghindari potensi konflik kepentingan serta memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan efektif dan tepat sasaran.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi yang menyatakan bahwa rencana kegiatan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Status penganggaran, apakah merupakan hibah atau bentuk belanja lainnya, juga masih memerlukan penjelasan dari pihak terkait.

Untuk itu, konfirmasi dari Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, diperlukan guna memberikan kejelasan kepada publik mengenai dasar hukum, urgensi, serta mekanisme penganggaran kegiatan tersebut.(1kbr/inn0101/mdn/evrm-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *