Aceh Timur :1Kabar.com
pengadaan hewan sapi secara bergulir di Gampong Paya Tampah Kecamatan Birem Bayeun,Kabupaten Aceh Timur merupakan program Peninhkatan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis ketahanan pangan di desa tersebut Minggu (06-09-2026)
“Mantan Geuchik Paya Tampah “Suprianto,Menjelaskan,Mekanisme ketahanan pangan melalui pengadaan hewan Sapi ini dirancang agar bantuan modal ternak tidak habis dalam jangka waktu singkat pemanfaatan nya,melainkan terus berputar untuk membantu warga lain yang belum mendapatkan giliran.
“Mekanisme Secara Umum pengadaan hewan Sapi Bergulir untuk warga Secara umum di tingkat pemerintahan desa (gampong), sistem ini dijalankan melalui beberapa aturan utama Hak Pelihara Penerima manfaat pertama (pelihara) bertanggung jawab merawat sapi betina Dara/indukan hingga melahirkan hingga di serahkan kepada warga yang belum mendapatkan giliran,”ucap Suprianto,
“Suprianto juga menjelaskan,Sistem ini Bagi Hasil/Guliran,Setelah sapi melahirkan dan anaknya mencapai usia mandiri biasanya sekitar beberapa bulan Anak sapi pertama,Selanjutnya induknya akan dialihkan/digulirkan kepada warga berikutnya yang masuk dalam daftar antrean penerima.
“Pembagian hasil anak (seperti sistem gaduh tradisional) diatur melalui Qanun Gampong atau kesepakatan hasil musyawarah desa agar adil bagi pemelihara pertama maupun penerima berikutnya sehingga muncul asumsi terhadap warga yang lain,untuk Pengawasan Kegiatan ini biasanya dimonitor langsung oleh Pemerintah Gampong atau melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di Gampong Paya Tampah, untuk memastikan kesehatan hewan dan transparansi giliran.,”ujar Suprianto,Mantan geuchik Paya Tampah,
“Lebih lanjut dikatakannya, Manfaat Program ketahanan pangan melalui pengadaan hewan sapi, bertujuan secara Pemerataan untuk meningkatkan Ekonomi Semua warga yang memenuhi kriteria dapat merasakan manfaat bantuan dana desa secara bergantian tanpa perlu berebut.
“Mantan Geuchik juga sebutkan, ketentuan undang undang yang mengatur dalam pengadaan hewan sapi menggunakan dana Desa yang memperbolehkan untuk di mawah secara bergilir oleh masyarakat Pengadaan hewan ternak seperti sapi menggunakan Dana Desa yang dikelola secara bergilir atau dengan sistem bagi hasil adat (mawah) diatur melalui payung hukum yang mengombinasikan regulasi keuangan desa, ketahanan pangan, dan kewenangan lokal berskala desa.
“Dirinya juga sampaikan, undang-undang dan peraturan terkait yang memperbolehkan dan melandasi mekanisme tersebut yaitu, 1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (diperbarui melalui UU No. 3 Tahun 2024) Undang-Undang Desa memberikan pengakuan terhadap hak asal-usul dan adat istiadat setempat (termasuk sistem mawah di Aceh atau sistem bergilir di daerah lain).
“2-Pasal 19 juga Mengatur mengenai kewenangan Desa, yang meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Begitu dengan Pasal 103: Menegaskan bahwa penataan dan pengelolaan urusan berdasarkan hak asal-usul dijalankan oleh Pemerintahan Desa sesuai dengan hukum adat yang berlaku dan hidup di masyarakat.”Cetus nya,
“Pengadaan sapi diakomodasi sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan hewani desa.Regulasi ini memperbolehkan pengelolaan secara kelompok atau bergulir agar asas kemanfaatan Dana Desa menyentuh secara langsung kepada masyarakat miskin secara berkeadilan dan bergantian sehingga semua warga dapat merasakan secara adil,
“ia juga mebambahakan, Regulasi Pendukung Pengelolaan (Mawah / Bergilir) Agar pengadaan sapi dengan sistem mawah atau gulir ini sah secara hukum negara dan menghindari temuan pelanggaran (korupsi/penyelewengan aset), desa wajib menurunkan ketentuan undang-undang di atas ke dalam aturan teknis internal sesuai Peraturan Desa (Perdes),”Tengas Mantan geuchik Paya Tampah, “Suprianto, Penulis…..(Eko)













