Deli Serdang | 1kabar.com
Polsek Sunggal gelar rekonstruksi kasus penganiayaan bersama-sama yang dialami oleh Avin Ginting di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, pada Senin (12/01/2026).
7 Adegan diperagakan oleh 3 pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni AF (31), MZ(30), AS (45).
Hal itu diungkapkan Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang Gunanti Hutabarat, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP. Harles Richter, S.H, saat ditemui wartawan usai gelar rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut.
“Rekonstruksi hari ini ada 7 adegan yang kami laksanakan. Pada saat diadegan kelima, di situ terlihat jelas bagaimana peranan masing-masing tersangka sesuai dengan apa yang dialami saudara Avin Ginting,” ungkap Kompol. Bambang Gunanti Hutabarat, pada Senin (12/01/2026).
Kapolsek Sunggal menjelaskan, rekonstruksi kasus penganiayaan sempat akan digelar di Kantor Desa Puji Mulyo yakni lokasi terjadinya penganiayaan yang dialami Avin Ginting.
“Memang awalnya rencana, dan hasil koordinasi kami dengan semua pihak, dan termasuk korban, dan rekonstruksi ini kami laksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) yang sebenarnya. Namun keamanan kurang kondusif, dan karena secara spontan, dan adanya asimilasi dari masyarakat Desa Puji Mulyo dan untuk keamanan demi kelancaran pelaksanaan rekonstruksi ini kami pindahkan ke tempat lain, yaitu di Polsek Sunggal,” jelasnya.
Latar belakang penganiayaan secara bersama-sama yang dialami oleh Avin Ginting ini diawali dengan adanya kegiatan pemasangan portal jalan di Desa Puji Mulyo.
“Saudara Avin Ginting ini memportal jalan di Desa Puji Mulyo, dengan alasan yang disampaikan oleh saudara Avin Ginting bahwa masyarakat keberatan adanya kendaraan-kendaraan yang melewati tonase masuk ke kawasan Desa Puji Mulyo yang merupakan kawasan pergudangan,” katanya.
Pemortalan jalan tersebut menimbulkan reaksi dari pekerja buruh yang mengakibatkan penganiayaan terhadap korban.
“Dengan adanya aksi dari saudara Avin Ginting, bersama rekan-rekannya memportal jalan itu, dan mengakibatkan, dan para pekerja buruh, dan atau tersangka merasa keberatan, hingga terjadi keributan. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah di Kantor Desa Puji Mulyo, dan tidak menemui titik terang, hingga terjadi penganiayaan,” terangnya.
Kini, Polsek Sunggal telah menetapkan 3 tersangka dan dari hasil pengembangan terdapat 3 pelaku lainnya yang kini dalam pengejaran.(***)





