BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwa

Revitalisasi Gedung SMK Musda Perbaungan Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang dan Abaikan K3

97
×

Revitalisasi Gedung SMK Musda Perbaungan Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang dan Abaikan K3

Sebarkan artikel ini

Serdang Bedagai | 1kabar.com

Proyek Revitalisasi Gedung SMK Musda Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, menuai sorotan publik. Pekerjaan yang tengah berlangsung yang diduga sebagai proyek siluman lantaran tidak ditemukan plang informasi di lokasi. Selain itu, para pekerja juga terlihat mengabaikan standar keselamatan, dan kesehatan kerja (K3), Senin (29/09/2025).

Pantauan wartawan di lapangan, Senin (29/09/2025) pagi, tepatnya di Jalan Besar Medan–Tebing Tinggi, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, proyek berjalan tanpa adanya papan nama informasi. Padahal, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pekerjaan wajib memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi publik.

Baca juga Artikel ini  Polres Lhokseumawe Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

Tak hanya itu, pekerja juga tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor : 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi. Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Kepala Sekolah SMK Musda Kecamatan Perbaungan, Supriadi, menyebut bahwa plang informasi proyek sudah tersedia. Namun, fakta di lapangan tetap menimbulkan tanda tanya besar.

“Plang informasi sudah ada, Bang,” jawab Supriadi singkat saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/09/2025).

Baca juga Artikel ini  Wakil Bupati Deli Serdang Hadiri Panen Raya Jagung Sumut Kuartal III di Telaga Sari-Tanjung Morawa

Meski demikian, publik menilai pihak pelaksana seharusnya lebih disiplin dan transparan dalam menjalankan proyek yang menggunakan anggaran Negara.

•Dasar Hukum.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 7 Ayat (1) : setiap pelaksanaan pengadaan harus diumumkan secara terbuka.

Pasal 20 Ayat (2) : mewajibkan pemasangan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Ketiadaan plang di proyek SMK Musda jelas bertentangan dengan aturan ini.

Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor : 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi.

Setiap proyek wajib menerapkan sistem K3 untuk melindungi pekerja, dan masyarakat. Pekerja wajib memakai APD (helm proyek, rompi, sepatu safety, sarung tangan, dan lain-lain).

Baca juga Artikel ini  Rp360 Miliar Setoran Tambang Ilegal: Presiden Mahasiswa Unigha Sebut Bukti Korupsi Terorganisir di Aceh

Harus tersedia rambu keselamatan kerja dan garis pengaman di area proyek. Fakta di lapangan menunjukkan pekerja tanpa APD dan minim penerapan standar K3.

Sorotan publik ini semakin menegaskan perlunya pengawasan serius dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Aparat Penegak Hukum (APH), serta Dinas terkait lainnya. Mereka diminta segera turun tangan memastikan Proyek Revitalisasi Gedung Sekolah sesuai aturan, sekaligus mengusut dugaan adanya proyek siluman yang berpotensi merugikan masyarakat.(AC0101)