MEDAN | 1kabar.com
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan meminta Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Utara (Sumut) dalam melakukan Pembangunan Proyek Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Medan secara terstruktur dan ramah lingkungan. Sebab, proses pembangunan saat ini dinilai cukup berdampak pada arus lalulintas di sekitar lokasi pembangunan halte maupun koridor.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Paul Mei Anton Simanjuntak saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) bersama perwakilan Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) Sumatera Utara (Sumut), Chandra, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rohani dan perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Ranto di Gedung DPRD Kota Medan, pada Senin (08/06/2026) sore.
“Proses pembangunan halte ataupun koridor Bus Rapid Transit (BRT) ini harus terstruktur, harus difikirkan kondisi masyarakat yang melintas di kawasan tersebut,” ujar Paul Mei Anton dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang turut dihadiri Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan lainnya seperti Lailatul Badri, Renville Napitupulu, Jusup Ginting, dan Datuk Iskandar Muda tersebut, Senin (08/06/2026).
Selain itu, Paul juga mempertanyakan skema pembiayaan operasional Bus Rapid Transit (BRT). Mengingat, pembiayaan Bus Listrik pada 5 koridor di Kota Medan sudah cukup membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.
“Lalu nanti setelah dibangun, ini nanti operasionalnya siapa yang tanggung. Kalau bisa ya janganlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan, Bus Listrik yang ada sekarang saja sudah lumayan itu biaya operasionalnya,” katanya.
Pun begitu, Paul mengaku mendukung langkah Pemerintah Pusat dalam membangun Bus Rapid Transit (BRT) sebagai sarana transportasi massal modern di Kota Medan. Mengingat, transportasi massal dinilai sebagai upaya strategis dalam mengatasi masalah kemacetan di kota-kota besar seperti Kota Medan.
“Tapi kita minta pembangunannya harus terstruktur dan ramah lingkungan. Termasuk soal pohon-pohon yang sudah ditebang karena pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) ini, harus diperhatikan proses penanaman pohon penggantinya,” katanya.
Senada juga dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lailatul Badri, ia meminta agar pembangunan proyek Bus Rapid Transit (BRT) senilai Rp. 1,9 triliun tersebut tidak sampai menimbulkan kemacetan yang parah.
“Intinya, jangan samakan jalan di Kota Medan dengan di Jakarta. Kalau di Jakarta mereka punya badan jalan yang jauh lebih lebar. Jadi ketika sebagian ruas jalan di Medan dipakai untuk jalur BRT, otomatis ruang kendaraan lain menjadi sempit dan menimbulkan kemacetan,” ujar Lailatul Badri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin (08/06/2026).
Menjawab hal itu, perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Utara (BPTD Sumut), Chandra, mengatakan bahwa pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang telah melalui kajian yang matang.
Pembangunan prasarana Mebidang Bus Rapid Transit (BRT) ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Pusat dalam menghadirkan transportasi massal modern bagi masyarakat urban di tengah masalah kemacetan yang biasa terjadi di kota-kota besar seperti Kota Medan dan wilayah sekitarnya.
“Tentunya Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang ini sudah melalui kajian-kajian dan sudah pernah dikomunikasikan baik dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun Pemerintah Kota Medan,” jawabnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin (08/06/2026).
Pun begitu, ia mengatakan akan menyampaikan saran Komisi IV DPRD Kota Medan tersebut kepada pihak Kementerian Perhubungan. Mengingat, DPRD Kota Medan merupakan pihak yang paling mengerti kondisi masyarakat Kota Medan.
Senada dengan perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Utara (BPTD Sumut), Kepala Seksi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Medan, Ranto Simanungkalit juga menerangkan bahwa pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang telah melalui kajian yang matang.
“Kajian tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu. Tentunya dalam proses pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) ini ada dampak yang dirasakan masyarakat, tetapi setelah nantinya pembangunan selesai, masyarakat dapat menikmati fasilitas transportasi massal yang layak dan modern,” pungkasnya.(1kbr/inn0101/yl-40)












