SP3 Polda Sumut Digugat, LBH Medan : Tersangka Sudah Sah, Kini Perkara Dihentikan dengan Alasan Bukan Pidana

Teks Foto : Sidang Perdana Permohonan Praperadilan yang diajukan seorang Ibu bernama Arjoni terhadap penghentian penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, Selasa (28/07/2026)/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Sidang Perdana Permohonan Praperadilan yang diajukan Arjoni seorang Ibu dengan dua orang anak (korban/pemohon) dengan Nomor : 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn telah dilaksanakan pada Selasa, 28 Juli 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus.

Namun, Sidang Praperadilan yang diajukan pemohon tidak dihadiri oleh para termohon, yakni Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) beserta Jajarannya, padahal relas panggilan dari Pengadilan Negeri Medan telah sampai dan diterima para termohon.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, mengatakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai Lembaga yang fokus terhadap Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Kuasa Hukum Pemohon menilai jika Polda Sumatera Utara tidak taat hukum dan tidak menghormati Pengadilan Negeri Medan.

“Irvan Saputra juga menilai ketidak hadiran para termohon menunjukkan sikap yang tidak mencerminkan penghormatan terhadap proses peradilan dan prinsip equality before the law. Sebagai pejabat negara sekaligus aparat penegak hukum, para termohon berkewajiban menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung,” ucap Irvan Saputra dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa (28/07/2026).

Perlu diketahui permohonan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas laporan polisi (LP) Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Akibat ketidak hadiran tersebut, persidangan ditunda oleh Majelis Hakim untuk memberikan kesempatan pemanggilan kedua kepada para termohon.

Selanjutnya, kewajiban tersebut sejalan dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 82 Ayat (1) KUHAP, pemeriksaan praperadilan dilakukan secara cepat dan para pihak dipanggil untuk hadir dalam persidangan agar objek praperadilan dapat diperiksa secara efektif.

Oleh karena itu, ketidak hadiran para termohon berpotensi menghambat asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Ironisnya, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan praktik penegakan hukum yang selama ini dialami masyarakat. Dalam banyak perkara pidana, ketika warga negara dipanggil sebagai saksi ataupun tersangka dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, kepolisian memiliki kewenangan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 216 KUHP terhadap pihak yang mengabaikan panggilan yang sah.

Namun, ketika aparat kepolisian sendiri menjadi pihak yang dipanggil secara resmi oleh pengadilan, justru seluruh termohon tidak hadir. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum dan komitmen institusi Kepolisian terhadap prinsip persamaan dihadapan hukum.

“Lanjutnya, Irvan Saputra mengatakan, permohonan praperadilan ini berangkat dari fakta bahwa perkara yang dilaporkan korban telah berjalan lebih dari lima tahun. Dalam proses penyidikan tersebut, korban telah memenuhi seluruh kewajibannya dengan menghadirkan saksi, surat, dan keterangan ahli sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum,” katanya, Selasa (28/07/2026).

Penyidik bahkan telah menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka pada 8 Januari 2025, dan status tersangka tersebut telah dinyatakan sah setelah permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ditolak melalui Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn tanggal 29 April 2025.

Akan tetapi, tanpa adanya perkembangan menuju pelimpahan perkara (P-21), penyidik justru menerbitkan penghentian penyidikan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, menilai tindakan tersebut dapat menimbulkan kontradiksi hukum karena sebelumnya penyidik sendiri telah menyatakan telah terpenuhi paling sedikit dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.

“Atas dasar itu, Irvan Saputra meminta Pengadilan Negeri Medan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan dengan menyatakan penghentian penyidikan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.

Serta memerintahkan para termohon untuk melanjutkan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan diproses sampai memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, menegaskan bahwa penghentian penyidikan dalam perkara ini tidak hanya menghilangkan kepastian hukum bagi korban, tetapi juga bertentangan dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Irvan Saputra mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dibangun apabila setiap aparat tunduk pada hukum yang sama dengan masyarakat,” ungkapnya, Selasa (28/07/2026).

Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk aparat penegak hukum yang sedang berhadapan dengan proses peradilan.

“Oleh karena itu, Irvan mendesak para termohon agar hadir pada sidang berikutnya dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sehingga pencari keadilan, khususnya korban, memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” tutup Irvan Saputra.(1kbr/mdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *