Spesialis Bongkar Rumah Kosong di Pasar Merah Barat Ditangkap Polsek Medan Kota, Hasil Curian Dijual Seharga Rp. 200 Ribu

Teks Foto : Pelaku pencurian AUP ditangkap Polsek Medan Kota, pada Kamis (01/10/2026) ditempat tinggalnya/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Zulkarnain Lubis)

1kabar.com — MEDAN | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis bongkar rumah kosong di Jalan Tenis, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, pada Kamis (01/10/2026).

Pelaku berinisial AUP berusia (36 tahun), Warga Jalan Makmur, Gang Ganefo, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Kota ditangkap dikediamannya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Kota, AKP. Feriawan, S.H, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan mengatakan pelaku membobol rumah milik Liza Kurniawan berusia (41 tahun) di Jalan Tenis, Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan pada Selasa (29/09/2026) lalu.

Rumah tersebut sudah kosong sekira enam bulan karena ditinggal orang tua korban yang pindah ke Kecamatan Medan Johor. Namun rumah masih rutin dikontrol korban.

“Korban mendapat informasi dari tukang bersih-bersih rumah melalui telepon bahwa telah terjadi pencurian. Setelah dicek ke lokasi, benar rumah sudah dibongkar,” ujar Iptu. Poltak M. Tambunan kepada 1kabar.com, Jumat (02/09/2026).

Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan 1 set AC 1/2 PK beserta pipa dan 1 unit TV 32 inci beserta kabel yang ditaksir kerugian sekitar Rp. 8 juta.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku beraksi seorang diri pada malam hari dengan masuk lewat pintu samping kanan yang sudah terbuka. Ia mengambil AC, TV, kabel, tembaga dan pakaian, lalu menjualnya ke pengepul barang rongsokan di kawasan Denai seharga Rp. 200 ribu.

“Uangnya dipakai untuk berfoya-foya,” ungkap Iptu. Poltak M. Tambunan, Jumat (02/10/2026).

Polisi mencatat AUP merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah menjalani hukuman pada 2024 di Polsek Medan Kota.

“Saat ini pelaku ditahan di Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(1kbr/mdn/inn/lubis40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *