MEDAN | 1kabar.com
Seorang warga Sumatera Utara berinisial “SY”, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), yang telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.
Apresiasi tersebut disampaikan, menyusul diterimanya surat resmi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Nomor : B-2890/L.2.5/Fo.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026, yang berisi pemberitahuan tindak lanjut atas laporan/pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti melalui pengumpulan data dan bahan keterangan sebagai bagian dari proses awal penanganan laporan.
SY menyampaikan terima kasih kepada Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), karena telah merespons laporan masyarakat secara profesional dan sesuai mekanisme hukum.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang telah menindaklanjuti laporan ini. Harapan kami, prosesnya berjalan secara objektif, transparan, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar SY, kepada wartawan di Medan, pada Jum’at (26/06/2026).
SY, mengatakan bahwa dirinya memang memiliki data awal perihal dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kurang lebih selama 3 tahun anggaran yang berjalan.
Melalui keterangannya, SY juga berharap penanganan laporan tersebut dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Hingga saat ini, surat yang diterima menunjukkan bahwa proses masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan, sehingga belum dapat disimpulkan adanya pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.(1kbr/inn0101)












