BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Tak Sampai 2 Jam, Polsek Medan Baru Ringkus Seorang Pria Pelaku Curanmor di Cafe Kuphi Kawasan Medan Petisah

113
×

Tak Sampai 2 Jam, Polsek Medan Baru Ringkus Seorang Pria Pelaku Curanmor di Cafe Kuphi Kawasan Medan Petisah

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Unit Reskrim Polsek Medan Baru kembali meringkus seorang Pria terduga pelaku pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Cafe Kuphi Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Pelaku bernama Pantun Nababan alias Ivan (43) Warga Jalan Sei Putih Medan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol. Hendrik Aritonang, S.I.K melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu. Poltak Tambunan S.H, menjelaskan pada hari Kamis (18/09/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Abdullah Lubis tepatnya di Cafe Kuphi terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor berawal dari korban sedang bekerja di Cafe Kuphi dan memarkirkan sepeda motornya diparkiran cafe tersebut kemudian ketika korban hendak keluar melihat kendaraannya sudah dibawa lari oleh pelaku.

Baca juga Artikel ini  Patroli Motoris Tim 5 Kodim 0204/Deli Serdang Sisir Daerah Rawan di Perbaungan dan Pantai Cermin

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan kehilangan 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat BK 4700 AGP Tahun 2016. Kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Baru, yang tertuang pada LP/B/752/IX/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pelapor An. Nurfadillah,” kata Iptu. Poltak Tambunan, pada Kamis (18/09/2025).

Baca juga Artikel ini  KAJARI BIREUEN TINJAU PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN REVITALISASI SEKOLAH MENENGAH ATAS DI SMAN 1 BIREUEN

Lanjut dikatakannya, pada hari Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Medan Baru mendapat informasi tentang kejadian tersebut, lalu langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Pulbaket di lapangan dan diketahui siapa pelakunya. Diterima info bahwa yang diduga pelaku berada di Jalan Abdullah Lubis kemudian pelaku dapat diamankan.

Baca juga Artikel ini  Kodam I/BB Gelar Tradisi Penyambutan Brigjen TNI Deki Santoso Pattinaya sebagai Kasdam I/BB Baru

Dari keterangan pelaku menerangkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut bersama rekannya dan saat ini Tim Opsnal Polsek Medan Baru sedang melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku .

“Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban,” sebutnya.

“Selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Baru guna proses lebih lanjut.
Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” pungkasnya.(1kabar.com)