Terungkap di Persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta, Lodewyk Pusung Sebut Nanik S. Deyang Punya Dapur MBG dan Catut Nama Presiden RI Prabowo Subianto

Teks Foto : Mantan Kepala BGN, Nanik S. Deyang/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com)

JAKARTA | 1kabar.com

Persidangan Praperadilan terkait perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (20/08/2026), berlangsung panas.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengungkap sejumlah informasi mengenai dugaan keterlibatan mantan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, dalam pengelolaan dapur operasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim, Lodewyk menyebut Nanik aktif berkomunikasi dengannya dan beberapa kali membawa nama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto ketika menjelaskan keberadaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut dikelolanya.

Menurut Lodewyk, dalam komunikasi melalui sambungan telepon, Nanik S. Deyang menyampaikan bahwa fasilitas dapur tersebut berkaitan langsung dengan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bahkan disebut-sebut sebagai milik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Lodewyk menilai informasi tersebut penting dibuka dalam Persidangan agar seluruh persoalan dibalik perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat diuji secara terbuka.

“Informasi ini penting dibuka secara terang benderang dimuka Persidangan agar tabir dugaan praktik korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjeratnya menjadi jelas dan transparan,” tegas Lodewyk dalam Persidangan dikutip pada Minggu (23/08/2026).

•Bongkar Pembagian Tugas Pimpinan BGN.

Selain mengungkap soal dapur operasional, Lodewyk juga membeberkan pembagian bidang kerja di lingkungan Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) saat itu.

Dalam struktur yang disampaikannya di Persidangan, Nanik S. Deyang disebut bertanggung jawab pada Bidang Investigasi, sedangkan Lodewyk Pusung membidangi Organisasi dan Hubungan Antar-Lembaga. Sementara itu, Soni Sonjaya disebut memegang Sektor Operasional.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam Persidangan karena dapat membuka ruang bagi Majelis Hakim untuk melihat bagaimana kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) berjalan dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

•Kuasa Hukum Persoalkan Prosedur Kejaksaan Agung.

Di sisi lain, pihak Lodewyk Pusung juga melancarkan perlawanan terhadap proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Kuasa Hukum Lodewyk, OC Kaligis, mempertanyakan keabsahan rangkaian tindakan hukum penyidik, mulai dari penangkapan hingga penetapan kliennya sebagai tersangka.

Menurut pihak Lodewyk, proses tersebut yang diduga mengandung persoalan prosedural dan cacat hukum.

Karena itu, mereka meminta Majelis Hakim Praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Lodewyk tidak sah serta membatalkan status hukum tersebut.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pProgram Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program strategis Pemerintahan yang menggunakan Anggaran Negara dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

Kini, berbagai keterangan yang muncul di ruang sidang menjadi bagian penting untuk menguji sejauh mana dugaan penyimpangan terjadi, siapa yang memiliki kewenangan, serta apakah seluruh proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai ketentuan.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Berbagai tudingan dan keterangan yang muncul dalam Persidangan masih harus diuji berdasarkan alat bukti dan fakta hukum sebelum dapat disimpulkan sebagai suatu tindak pidana.(1kbr/inn0101/red-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *