SUBULUSSALAM—1Kabar.com. Sikap Sekretaris Desa (Sekdes) Lae Mbersih dalam momentum kampanye akbar calon kepala desa nomor urut 02 kini menjadi sorotan publik. Unggahan akun Facebook KTS CCTV NAD Subulussalam ikut memantik perbincangan mengenai netralitas aparatur pemerintahan desa dalam kontestasi Pilkades.
Dalam unggahannya, KTS CCTV menegaskan:
> “Seorang perangkat desa seharusnya menjadi penengah di kalangan masyarakat, bukan menyudutkan sepihak.”


Pernyataan tersebut menjadi semakin menarik perhatian setelah Sekdes Lae Mbersih disebut menyampaikan pidato di hadapan massa pendukung calon kepala desa nomor urut 02 dalam kegiatan kampanye akbar dialogis di Desa Lae Mbersih.
Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah isi pidato tersebut. Sekdes disebut turut menyinggung dua anggota DPRK Subulussalam dan seorang ketua partai politik berkaitan dengan permohonan masyarakat mengenai sejadah Masjid Desa Lae Mbersih.
Kenapa Persoalan Masyarakat Dibawa ke Panggung Kampanye?
Pertanyaan publik pun mengemuka: mengapa persoalan yang berkaitan dengan permohonan masyarakat dan menyebut nama maupun posisi sejumlah tokoh politik justru disampaikan dalam forum kampanye salah satu calon kepala desa?
Jika benar materi tersebut disampaikan dalam konteks kampanye, maka situasi itu patut diklarifikasi. Sebab, seorang aparatur pemerintahan desa memiliki tanggung jawab untuk menjaga profesionalitas, memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan kesan keberpihakan kepada salah satu kandidat.
Jangan sampai perangkat desa yang seharusnya menjadi wasit justru terlihat masuk ke lapangan dan ikut memainkan pertandingan politik.
Lebih jauh, masyarakat tentu berhak mempertanyakan apakah kehadiran dan penyampaian pidato tersebut dilakukan dalam kapasitas pribadi sebagai warga atau membawa posisi sebagai Sekdes Lae Mbersih.
Perbedaannya sangat penting. Sebab, ketika seorang aparatur desa berbicara di hadapan massa pendukung salah satu kandidat, setiap ucapan dan tindakannya dapat menjadi perhatian publik dan menimbulkan persepsi mengenai keberpihakan.
Netralitas Jangan Hanya di Atas Kertas
Pilkades seharusnya menjadi ruang demokrasi yang memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh kandidat. Karena itu, aparatur pemerintahan desa dituntut mampu menjaga sikap, ucapan dan tindakan agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat.
Netralitas bukan hanya soal tidak mencoblos atau tidak memakai atribut calon. Netralitas juga menyangkut bagaimana seorang aparatur menempatkan dirinya ketika berada di tengah kontestasi politik desa.
Apalagi jika dalam sebuah forum kampanye salah satu kandidat turut dibicarakan persoalan masyarakat sekaligus dikaitkan dengan keberadaan anggota DPRK dan ketua partai. Hal tersebut tentu layak mendapat penjelasan agar masyarakat tidak menarik kesimpulan sendiri.
Panitia Pilkades Diminta Tidak Tutup Mata
Sorotan ini bukan bermaksud menghakimi pribadi Sekdes Lae Mbersih. Namun, apabila terdapat dugaan keberpihakan aparatur pemerintahan dalam proses Pilkades, persoalan tersebut tidak seharusnya dibiarkan menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
Panitia Pilkades dan pihak berwenang dinilai perlu melihat secara objektif rekaman video, isi pidato, konteks kegiatan serta aturan Pilkades yang berlaku, sehingga dapat diketahui apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
Masyarakat berhak mendapatkan proses Pilkades yang jujur, adil, transparan dan bebas dari kesan intervensi aparatur pemerintahan.
Sebab, ketika perangkat desa yang seharusnya berdiri untuk seluruh masyarakat justru terlihat dekat dengan salah satu kubu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama seorang aparatur, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Desa Lae Mbersih.
Atas munculnya sorotan tersebut, Sekdes Lae Mbersih diharapkan memberikan klarifikasi terbuka mengenai kapasitas kehadirannya, isi pidatonya, serta alasan menyinggung persoalan sejadah Masjid Desa Lae Mbersih dan keberadaan dua anggota DPRK Subulussalam serta seorang ketua partai dalam forum kampanye tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Sekdes Lae Mbersih, panitia Pilkades, calon kepala desa nomor urut 02, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.












