JAKARTA | 1kabar.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF) alias Ondim yang bermula setelah kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (02/07/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Jakarta Pusat, pada Jumat (03/07/2026) malam, mengatakan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) diawali ketika Syah Afandin menghubungi mantan tim suksesnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), seusai menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (01/07/2026).
“Pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, SAF menghubungi YQB untuk bertemu setelah selesai acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Jakarta Pusat, pada Jumat (03/07/2026).
Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Syah Afandin berinisial ZKF menghubungi Yaqub untuk membatalkan pertemuan karena Syah Afandin mengetahui Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“ZKF menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah. Itu disebabkan SAF mengetahui ada tim KPK di Kabupaten Langkat. Rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF,” ujar Achmad Taufik Husein.
Keesokan harinya, pada Kamis (02/07/2026), Yaqub kembali dihubungi melalui mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara berinisial SYH. Menurut Taufik, SYH menyampaikan situasi sedang memanas dan meminta uang Rp. 100 juta yang diminta Syah Afandin diserahkan melalui dirinya.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub bertemu SYH disebuah cafe di Kota Medan untuk menyerahkan uang Rp. 100 juta tersebut.
Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kendaraan yang ditumpanginya dan menemukan uang Rp. 100 juta dibawah jok kursi mobil.
“Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lapangan berhasil mengamankan uang senilai Rp. 100 juta yang ditemukan dibawah jok kursi mobil yang ditumpangi SYH,” kata Taufik.
Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan, yakni Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, SYH, ZKF, ajudan bupati berinisial AKB, pihak Swasta berinisial SG, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun.
Pada Jumat (03/07/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Periode 2025—2026.
Syah Afandin yang diduga menerima suap sebesar Rp. 800 juta dari total komitmen Rp. 1,117 miliar yang diberikan Yaqub setelah memperoleh pekerjaan 80 proyek pada 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Lima Proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
Selain dugaan suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp. 3,5 miliar yang berkaitan dengan pengisian Jabatan Camat, Jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Pengangkatan Kepala Sekolah SD dan SMP, serta Pengadaan Seragam Sekolah Dasar.(1kbr/inn0101/red)












