Curi Sepeda Motor Mahasiswa di Jalan Turi Ujung-Sudirejo I, Pelaku Inisial SA Berhasil Ditangkap Polsek Medan Kota

Teks Foto : Interogasi/Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan menginterogasi pelaku berinisial SA berusia (40 tahun) di Polsek Medan Kota, pada Jumat (18/09/2026) malam/(Doks Foto/Istimewa/Polsek Medan Kota)

1kabar.com — MEDAN | Gerak cepat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di Jalan Turi Ujung, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (19/09/2026).

Pelaku berinisial SA berusia (40 tahun), Warga Jalan Garu I, Gang Timun, Kelurahan , Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, pada Jumat (18/09/2026) sekira pukul 20.00 WIB di rumah kontrakannya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Kota, AKP. Feriawan melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan kepada 1kabar.com, Sabtu (19/09/2026) mengatakan penangkapan ini menindaklanjuti laporan korban OBR berusia (22 tahun), Mahasiswa asal Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.

Peristiwa pencurian sepeda motor (Curanmor) itu terjadi pada Kamis (17/09/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di depan Toko Million Attire, Jalan Turi Ujung, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.

Saat itu korban bersama rekannya memarkirkan Sepeda Motor Honda Beat BK 6750 AFI warna Hitam dalam keadaan stang terkunci, lalu masuk ke dalam Toko.

Namun sekitar pukul 18.00 WIB saat hendak pulang, sepeda motor sudah raib.

“Setelah dicek melalui CCTV Toko, ternyata benar sepeda motor korban dicuri oleh pelaku,” kata Iptu Poltak kepada 1kabar.com, Sabtu (19/09/2026).

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15 juta dan membuat laporan ke Polsek Medan Kota.

Berbekal informasi masyarakat dan rekaman CCTV, Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota langsung bergerak ke Jalan Garu I, Gang Timun, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas dan mendapati pelaku sedang berada di rumah sewanya.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Iptu Poltak, Sabtu (19/09/2026).

Dari hasil interogasi, SA mengakui perbuatannya. Ia beraksi tidak sendirian, melainkan bersama satu rekannya berinisial D yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Peran SA adalah membawa sepeda motor miliknya untuk berkeliling mencari sasaran. Sedangkan temannya D yang berperan sebagai eksekutor mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T,” ungkap Iptu Poltak, Sabtu (19/09/2026).

Setelah berhasil, sepeda motor korban langsung dijual ke wilayah Tembung dengan harga senilai Rp. 1,7 juta. SA mengaku hanya mendapat bagian sekitar Rp. 500 ribu.

Kini pelaku ditahan di Polsek Medan Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu penadah dan rekan pelaku.(1kbr/mdn/inn0101/lubis40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *