DARI BITUNG HINGGA BUNAKEN, URC RESMOB POLRES BITUNG BERGERAK CEPAT AMANKAN TERSANGKA DUGAAN PENGGELAPAN

 

BITUNG  |1Kabar.Com

Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung bersama Opsnal Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat IK) kembali menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Seorang pria berinisial AS, tersangka dalam perkara dugaan penggelapan sepeda motor, berhasil diamankan di Pulau Bunaken, Kota Manado, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

 

Pengamanan dipimpin Katim URC Resmob Polres Bitung, Aiptu Arnold Moningka, bersama personel Opsnal Sat IK yang dipimpin KBO Sat IK, Iptu Alfons Kawang, serta melalui koordinasi dengan Polsek Pulau Bunaken.

Perkara ini berawal pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

 

Berdasarkan laporan polisi, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor polisi DB 4784 CI, yang digunakan sebagai kendaraan operasional salahsatu penginapan, tidak kembali setelah dibawa oleh tersangka bersama seorang saksi.

 

Pihak korban telah berupaya menghubungi dan mencari keberadaan yang bersangkutan, tetapi tidak berhasil. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan kerugian sekitar Rp9 juta dan melaporkannya ke Polres Bitung.

 

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak. Pada Rabu (7/10/2026), polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut diduga telah dijual kepada seorang pria dengan harga Rp2,8 juta. Kendaraan itu kemudian diamankan sebagai barang bukti.

 

Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Pulau Bunaken. Tim selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Pulau Bunaken dan bergerak menuju lokasi hingga berhasil mengamankan tersangka serta seorang saksi untuk kepentingan pemeriksaan. Keduanya kemudian dibawa ke Mako Polres Bitung untuk proses lebih lanjut.

 

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kepolisian dan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum.

 

“Polres Bitung berkomitmen merespons laporan masyarakat melalui penyelidikan yang profesional dan terukur. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kepercayaan dan tanggung jawab dalam menggunakan barang milik orang lain. Apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian dan percayakan penanganannya kepada petugas,” demikian pesan Kapolres melalui Kasat Reskrim.

 

Polres Bitung mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihkan atau menguasai barang milik pihak lain tanpa hak serta menyimpan bukti kepemilikan dan transaksi dengan baik. Langkah tersebut penting untuk mencegah perselisihan dan membantu proses penegakan hukum apabila terjadi permasalahan.

 

Polres Bitung akan melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Aba**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *