1kabar.com – Deli Serdang | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut), TNI, Pemerintah Daerah, dan Personel Gabungan menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba di Bantaran Sungai Jalan M. Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (11/10/2026).
Dalam Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kombes Pol. Dr. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H. tersebut, petugas berhasil mengamankan 37 orang, dengan 27 orang diantaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan pemeriksaan tes urine.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kombes Pol. Andy Arisandi mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan bersama sejumlah Instansi terkait lainnya sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Sesuai instruksi Presiden kepada Bapak Kapolri, kami dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut), Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, TNI, dan Pemerintah Daerah hari ini melaksanakan Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Kecamatan Percut Sei Tuan,” ujar Kombes Andy seusai pelaksanaan kegiatan, pada Minggu (11/10/2026).
Dari 37 orang yang berhasil diamankan, 2 orang berdasarkan hasil asesmen yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Sementara itu, 8 orang lainnya hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba dan dipulangkan kembali ke keluarganya.
Andy menjelaskan, terhadap 27 orang yang positif menggunakan narkoba akan dilakukan tindak lanjut berupa rehabilitasi.
Adapun dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya narkoba jenis sabu seberat 100 gram, 52 alat isap sabu atau bong, 100 kaca pireks, 25 mancis, serta tiga unit timbangan digital.
Selain itu, petugas menemukan 5 unit mesin judi dingdong, 3 kantong berisi koin dingdong, dan uang tunai sebesar Rp. 1.635.000.
Barang bukti lainnya meliputi 19 unit alat komunikasi, 1 unit tablet, 1 unit mobil, 4 unit sepeda motor, 1 senjata tajam jenis celurit, 3 pisau, serta 8 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu.
Andy menegaskan, upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tidak akan berhenti pada kegiatan penggerebekan tersebut.
Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan guna memutus mata rantai peredaran narkotika dengan melibatkan dukungan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga masyarakat Kecamatan Percut Sei Tuan, mari kita jaga tanah ini, tanah Kecamatan Percut Sei Tuan, tanah Provinsi Sumatera Utara, agar tidak kotor dan rusak karena narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Bersama masyarakat, kita berantas narkoba,” kata Kombes Andy.
Ia juga memastikan jajarannya akan terus hadir untuk melakukan upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan di wilayah tersebut.
“Hari ini kami hadir, besok kami hadir, lusa kami hadir, dan kami akan terus hadir disini. Kami pastikan Kecamatan Percut Sei Tuan akan kami bebaskan dari peredaran narkoba, tentunya dengan dukungan masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan tersebut, Polda Sumatera Utara mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat serta memperkuat sinergi dengan Polri, BNN, TNI, dan Pemerintah Daerah guna mewujudkan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.(1kbr/sp40)













