Wakil Bupati Deli Serdang Minta PPID Perangkat Daerah Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

Teks Foto : Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Cadika Pramuka, Kecamatan Lubuk Pakam, Selasa (13/10/2026)/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Kominfostan)

1kabar.com – Deli Serdang | Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, meminta seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui penguatan koordinasi, pengelolaan dokumen yang tertib, serta pelayanan sesuai ketentuan.

Hal itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Cadika Pramuka, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (13/10/2026).

Lom Lom menegaskan, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat sekaligus bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Karena itu, pelayanan informasi tidak boleh sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi harus mampu membangun kepercayaan masyarakat.

“Setiap permohonan informasi harus dilayani sesuai prosedur dan batas waktu yang berlaku, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan,” tegasnya.

Ia juga meminta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana memperkuat koordinasi, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta memastikan informasi dan dokumen daerah dikelola secara sistematis, akurat, dan diperbarui secara berkala.

Selain itu, Lom Lom menekankan pentingnya membedakan layanan permohonan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR.

Berdasarkan laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Deli Serdang, sepanjang 2025 tercatat 178 permohonan informasi publik, terdiri atas 145 permohonan langsung dan 33 permohonan daring. Seluruh permohonan telah diteruskan kepada PPID terkait untuk ditindaklanjuti.

Pada tahun yang sama, tidak tercatat keberatan dari pemohon informasi publik, dan Kabupaten Deli Serdang meraih predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Abdul Haris, yang hadir sebagai narasumber, turut menekankan pentingnya pemahaman regulasi keterbukaan informasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026.

Ia mengingatkan bahwa informasi publik pada prinsipnya dapat diakses masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan informasi membutuhkan keterlibatan seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, bukan hanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, serta harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.

Melalui rakor tersebut, Pemkab Deli Serdang mendorong penguatan sinergi antarperangkat daerah agar pelayanan informasi publik semakin profesional, responsif, dan akuntabel.(1kbr/ds/zul40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *