1kabar.com — MEDAN | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menerima delegasi warga Jalan Seroja, Gang Anggrek, Lingkungan IV, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Senin (12/10/2026).
Warga yang tergabung dalam Gerakan Bersatu Kemarahan Warga itu mengadukan pendirian tembok oleh pihak pengembang yang dinilai menutup akses Gang Anggrek dan mengganggu kepentingan umum.
Delegasi warga yang dikoordinir Bayu Subroto diterima Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H, bersama Anggota Dewan Datuk Iskandar Mudan dan Zulham Efendi di Ruang Komisi IV, Gedung DPRD Kota Medan.
Dalam pengaduannya, Bayu menyampaikan keberatan atas pembangunan tembok yang mengakibatkan akses Gang Anggrek tertutup. Ia meminta DPRD Kota Medan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar Pemerintah Kota Medan dapat mengambil langkah sesuai ketentuan demi memulihkan akses jalan yang dipersoalkan warga masyarakat.
Menanggapi pengaduan itu, Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan masyarakat bersama instansi terkait. Rapat tersebut diharapkan dapat mengungkap duduk perkara serta memberikan kejelasan mengenai status dan hak atas lahan yang disengketakan.
“Nanti kita jadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang masyarakat dan pihak terkait. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti, silakan membawa bukti-bukti keabsahan alas hak tanah masing-masing,” ujar Paul dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Sebelum mendatangi Komisi IV DPRD Kota Medan, puluhan warga masyarakat terlebih dahulu menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Medan. Mereka menyuarakan penolakan terhadap pendirian tembok yang menutup akses Gang Anggrek di Jalan Seroja, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Dalam aksinya, warga masyarakat mendesak Pemerintah Kota Medan segera turun tangan dan menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka mengklaim Gang Anggrek telah digunakan masyarakat sebagai akses jalan sejak 1956.
Warga juga menyebut jalan tersebut pernah dicor melalui program PNPM Mandiri pada 2014. Karena itu, mereka menilai penutupan gang telah mengganggu aktivitas masyarakat yang selama ini menggunakan jalan tersebut.
“Kami sangat keberatan dengan adanya penembokan di Gang Anggrek karena ini merupakan akses warga masyarakat untuk pergi beribadah, jalan bagi anak sekolah, dan kepentingan masyarakat lainnya,” ungkap salah seorang warga masyarakat, Selasa (13/10/2026).
Selain meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan akses jalan, warga masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga berharap DPRD Kota Medan dapat memfasilitasi penyelesaian yang adil sehingga persoalan penutupan Gang Anggrek tidak berlarut-larut dan kepentingan masyarakat dapat terlindungi.(***)













