Diduga Langgar Prosedur Perjalanan Dinas, 2 Kabag dan Staf Bendahara DPRD Deli Serdang Dicopot

Teks Foto : Gedung DPRD Kabupaten Deli Serdang/(Doks Foto/1kabar.com/Zulkarnain)

1kabar.com — Deli Serdang | Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, mengambil tindakan terhadap 3 Pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait pencairan uang perjalanan dinas anggota dewan.

Ketiga pegawai tersebut masing-masing berinisial MS selaku Kabag Keuangan, NH selaku Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, serta EAS yang bertugas sebagai Staf Bendahara Pengeluaran. Ketiganya disebut mulai dikenai tindakan sejak Senin (12/10/2026).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang, Muhammad Yusuf, mengatakan bahwa dua pejabat struktural tersebut untuk sementara diberhentikan dari jabatannya guna menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.

Sementara itu, EAS yang tidak menduduki jabatan struktural dipindahkan tugasnya.

“2 sedang dilakukan pemanggilan yang kedua,” ujar Yusuf saat dikonfirmasi 1kabar.com via pesan WhatsAppnya, Kamis (15/10/2026).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang, turut membenarkan bahwa ketiga pegawai tersebut sedang ditindaklanjuti atas dugaan pelanggaran kewenangan dalam pengelolaan perjalanan dinas.

“Inspektorat Kabupaten Deli Serdang itu sedang melaksanakan kasus DPRD Sekretariat Kabupaten Deli Serdang, itu adalah pelanggaran terkait perjalanan dinas, penggunaan kewenangan disitu ,” kata Sandra Dewi Situmorang saat dikonfirmasi 1kabar.com via pesan dan telepon WhatsAppnya, Kamis (15/10/2026).

“Untuk menghindari risiko yang lebih besar lagi, mereka diberhentikan sementara, dasar pasal 31 dari PP 94 Tentang Disiplin Pegawai,” pungkasnya.(1kbr/ds/zul40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *