1kabar.com – MEDAN | Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendukung upaya penyelesaian persoalan legalitas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-I Regional I di Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang melalui mekanisme dan proses hukum yang berlaku.
Dukungan tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Zainal Abidin Hutagalung, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (19/10/2026).
Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Irham Buana Nasution, bersama Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Henry Dumanter Tampubolon, turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Musyawarah Warga Sampali Dua Satu (MARWALI-21), serta Kuasa Hukum Warga.
Rapat Dengar Pendapat tersebut merupakan pertemuan kelima untuk membahas persoalan lahan seluas sekitar 93 hektare yang saat ini dihuni sekitar 750 kepala keluarga (KK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 578 warga masyarakat telah tergabung dalam MARWALI-21 untuk memperjuangkan legalitas hak atas tanah yang mereka tempati.
Dalam rapat tersebut, Zainal menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing lembaga.
“Persoalan legalitas lahan ini perlu diselesaikan berdasarkan dasar hukum yang jelas, dengan memperhatikan status tanah, keputusan peradilan, serta kewenangan setiap instansi. Karena itu, koordinasi dan sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar proses penyelesaian dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zainal.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendukung upaya pencarian penyelesaian yang sesuai dengan koridor hukum. Pemkab juga akan terus mengikuti perkembangan pembahasan bersama DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Instansi terkait.
Sementara itu, Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara merencanakan tindak lanjut dengan menyurati dan menemui Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan untuk membahas perkembangan upaya legalitas lahan warga yang tergabung dalam MARWALI-21.
Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara juga berencana mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang dan menggelar pertemuan dengan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai bagian dari upaya mendorong percepatan penyelesaian persoalan lahan tersebut.(1kbr/zl40)













