BITUNG |1Kabar.Com
Dewan Presidium Kerukunan Esa Keter (KEK) menunjukkan kepedulian serius terhadap masa depan generasi muda di Kota Bitung. Mereka mendorong DPRD dan Pemerintah Kota Bitung untuk segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penindakan Zat Adiktif serta Narkotika.
Dorongan tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPRD Bitung. Tokoh Pemuda Kota Bitung, Mario Mamuntu, http://S.AB, yang mewakili Ketua Umum KEK Richaed Mamuntu, menegaskan bahwa ancaman narkoba dan zat adiktif sudah sangat mengkhawatirkan dan mengintai remaja hingga anak usia sekolah.
Menurut KEK, perlindungan generasi muda tidak cukup hanya dengan sosialisasi dan imbauan lisan. Dibutuhkan payung hukum yang kuat, mengikat, dan terpadu agar langkah pencegahan hingga penindakan di lapangan bisa berjalan efektif dan berkesinambungan.
“Kami meminta agar pihak legislatif dan eksekutif segera mengambil langkah tegas dan serius terkait pembuatan Perda pencegahan dan penindakan pengguna zat adiktif serta narkotika ini,” tegas Mario. Ia menambahkan, Perda ini akan menjadi fondasi hukum bagi aparat dan instansi terkait untuk bekerja lebih terarah.
Mario juga menegaskan bahwa penyelamatan generasi muda adalah investasi jangka panjang. “Generasi muda adalah aset terpenting daerah ini. Jika kita tidak memagari mereka dengan aturan yang tegas dari sekarang, masa depan Kota Bitung yang akan menjadi taruhannya,” pungkasnya.
RDPU tersebut turut dihadiri Panglima Besar Komando Militan Manguni Farri Rawung, Panglima Waraney Puser’intana Modi Galensong, Panglima OKLBI Stenly Tamuntu, Tonaas Laskar Manguni Indonesia Kota Bitung, Gabungan Ormas Adat KEK, Ketua DPRD Bitung, Komisi I dan Komisi III, Asisten II mewakili Walikota Bitung, Kementerian Hukum Sulut, BNN Kota Bitung, serta Forkopimda Kota Bitung.
Ab**













