1kabar.com — MEDAN | PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) mencatat panjang rel aktif di Perlintasan Kereta Api (KA) Sumatera Utara (Sumut) kurang lebih mencapai 476 km.
Dalam mengawasi Rel Pelintas Kereta Api, Manager Humas Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut), Anwar Yuli Prastyo mengatakan peran Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ) sangat penting untuk memastikan kondisi perlintasan Kereta Api (KA).
Dijelaskannya, pemeriksaan jalur Kereta Api (KA) bagian dari upaya penting menjaga kesehatan perjalanan Kereta Api (KA).
Hadirnya Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ) di perlintasan memantau kondisi dan melaporkan jika ada temuan yang butuh penanganan lanjutan.
“Pemantauan dilakukan sesuai ketentuan dalam menjaga keselamatan perjalanan Kereta Api (KA) dan untuk mengevaluasi kondisi prasarana,” ujar Anwar melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2026).
Anwar menyebut ratusan Km rel aktif terhubung dengan 43 Stasiun di 13 Daerah di Sumatera Utara (Sumut). Namun, perlintasan sepanjang 9,6 Km Medan – Bandar Khalipah jadi salah satu fokus pemeriksaan pihaknya.
Pemeriksaan lintasan dilakukan tiga Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ) dengan tugas berbeda-beda setiap hari.
Anwar menyebut komponen yang diperiksa yaitu kondisi rel, sambungan, bantalan, geometri jalur, hingga kondisi lingkungan sekitar lintasan.
“Jadi ada dua metode dalam pemeriksaan perlintasan Kereta Api (KA), pertama metode berjalan kaki ini sebagai tumpuan utama dan kedua menggunakan Kendaraan Pemeriksa Jalur (KPJ) yang telah disiapkan sebanyak enam unit,” kata Anwar.
Tak hanya itu, Kereta Api Indonesia (KAI) Sumatera Utara (Sumut) juga menyiagakan sebanyak 31 Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ) dalam mendukung pemeriksaan prasarana perlintasan Kereta Api (KA) sesuai ketentuan dan sebagai komitmen dalam memastikan keselamatan perjalanan.(***)













