Kasus Pengadaan 15.000 Potong Jilbab Senilai Rp. 525 Juta Belum Tuntas, 41 Santri dan Santriwati Diduga Keracunan, GEMPAR SUMUT Desak Bupati Deli Serdang Bertanggung Jawab

Teks Foto : (Ilustrasi/Doks Foto/shutterstock/1kabar.com/Fadly)

1kabar.com — Deli Serdang | Dua persoalan ditubuh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang disorot tajam. Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR-SUMUT) melontarkan kritik keras terkait belum tuntasnya kasus dugaan penyimpangan pengadaan jilbab senilai Rp. 525 juta dan munculnya dugaan keracunan massal Puluhan Santri dan Santriwati usai Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR-SUMUT), Fajar Rivana Sinaga, menegaskan kedua kasus ini menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran dan keselamatan masyarakat.

“Keduanya menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran, kualitas pelayanan publik, dan tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan masyarakat. Jangan sampai uang rakyat dan keselamatan Santri dan Santriwati diabaikan,” tegas Fajar dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2026).

•Soroti Kasus Jilbab Senilai Rp. 525 Juta : Kenapa Hanya Sanksi Administratif.

Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR-SUMUT) menyoroti kasus pengadaan 15.000 potong jilbab senilai Rp. 525 juta di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2025.

Berdasarkan pemberitaan yang beredar, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang menemukan dugaan penyimpangan prosedur dan kelebihan pembayaran.

Inspektorat Kabupaten Deli Serdang disebut merekomendasikan sanksi disiplin berat terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengembalian kelebihan pembayaran, serta daftar hitam bagi penyedia.

Namun, Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR-SUMUT) mempertanyakan mengapa tindak lanjut yang muncul ke publik hanya sanksi administratif.

“Apakah hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang sudah dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum. Apakah kelebihan pembayaran sudah dikembalikan. Jika ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, mengapa perkembangan proses hukumnya belum disampaikan secara terbuka? Jangan sampai temuan pemeriksaan yang menyangkut uang rakyat berhenti pada sanksi administratif tanpa kejelasan tindak lanjut hukum,” ujar Fajar, Senin (26/10/2026).

Ia mendesak Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Polresta Deli Serdang memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganan perkara tersebut.

•41 Santri dan Santriwati Diduga Keracunan Usai Makan Siang di Kantor Bupati Deli Serdang.

Persoalan kedua yang disorot adalah dugaan keracunan yang menimpa puluhan Santri dan Santriwati Pondok Pesantren Mazilah Darussalam, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Peristiwa itu terjadi usai kegiatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026 di Kantor Bupati Deli Serdang. Berdasarkan pemberitaan Media Indonesia pada 24 Oktober 2026 lalu dan keterangan pengasuh pesantren, puluhan santri mengalami mual, mulas, dan lemas.

Makanan yang dikonsumsi disebut disediakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang. Salah satu paket lauk berupa ikan nila dilaporkan dalam kondisi berlendir dan berbau. Penyebab pasti masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan uji laboratorium Dinas Kesehatan.

Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR-SUMUT) menegaskan keselamatan santri tidak boleh dianggap urusan sampingan.

“Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, tidak boleh lepas tangan. Ini sepenuhnya tanggung jawab Anda. Sebagai kepala daerah, Bupati harus memastikan korban memperoleh penanganan yang layak, penyebab kejadian diungkap, dan pihak yang terbukti lalai dimintai pertanggungjawaban,” tegas Fajar, Senin (26/10/2026).

Menurutnya, tanggung jawab kepemimpinan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi setelah persoalan menjadi sorotan.

•6 Tuntutan Tegas GEMPAR SUMUT.

Dalam rilisnya, Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR-SUMUT) menyampaikan enam tuntutan tegas :

1). Mendesak Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan membuka penjelasan mengenai penanganan dugaan keracunan santri dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Hari Santri Nasional 2026.

2). Mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memastikan perawatan korban, kejelasan biaya pengobatan, dan perhatian terhadap santri serta guru yang terdampak.

3). Mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dan Instansi berwenang menelusuri penyebab kejadian, memeriksa sampel makanan, dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik.

4). Mendesak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang menjelaskan tindak lanjut temuan pengadaan 15.000 jilbab senilai Rp. 525 juta, termasuk sanksi administratif dan pengembalian kelebihan pembayaran.

5). Mendesak Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Polresta Deli Serdang memberikan informasi perkembangan penanganan dugaan penyimpangan pengadaan jilbab serta menindaklanjutinya secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

6). Mendesak Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan mengevaluasi sistem pengadaan barang dan jasa, pengawasan konsumsi kegiatan pemerintah, serta pertanggungjawaban pejabat terkait.

Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR-SUMUT) menegaskan akan terus mengawal kedua persoalan tersebut melalui pemantauan, kritik, dan advokasi sesuai ketentuan hukum.

“Uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan. Keselamatan santri wajib diutamakan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang belum berhasil dikonfirmasi terkait dua persoalan tersebut.(1kbr/ds/ac40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *