Pos Ronda Dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba, 3 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Medan Sunggal

Teks Foto : 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Usai Ditangkap Polda Sumut/(Doks Foto/Ditresnarkoba Polda Sumut/detikSumut)

MEDAN | 1kabar.com

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek sebuah pos ronda yang dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Swadaya, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) II Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), AKBP. Hendro Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga penangkapan pada Selasa (23/06/2026) lalu.

“Petugas melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan undercover buy terhadap seorang pria yang berada di pos ronda,” kata Hendro kepada detikSumut, pada Senin (06/07/2026).

Dalam penyamaran itu, petugas membeli sabu seharga Rp. 250 ribu. Saat pelaku menyerahkan paket sabu, tim langsung menangkap tersangka Muhammad Ridwansyah (32).

“Ketika pelaku menyerahkan paket sabu kepada petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penangkapan. Dari pelaku ditemukan satu paket sabu. Selanjutnya dilakukan interogasi dan diketahui barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Z,” ujarnya.

Berbekal pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan ke sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu. Di lokasi itu, petugas mengamankan Zulfahmi (40), Ahmadi WH (60), A alias M (43), dan HP (38).

Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan empat orang didalam rumah. Dari lokasi itu ditemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 5,53 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat isap sabu, dua unit telepon seluler, serta uang tunai Rp. 300 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika,” jelasnya.

Hendro mengatakan hasil pemeriksaan mengungkap sabu tersebut diperoleh dari AWH. Tersangka mengaku membeli sabu dari seorang pria yang dipanggil Iqbal, yang kini masih dalam penyelidikan.

“Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp. 350 ribu per gram dan menjualnya kembali seharga Rp. 400 ribu per gram dengan keuntungan Rp. 50 ribu per gram,” ucapnya.(1kbr/inn0101/mdn-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *