MEDAN | 1kabar.com
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan evaluasi dan rasionalisasi terhadap klasifikasi penganggaran pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dr. Pirngadi Medan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, H. Zulkarnaen, saat membacakan Laporan Hasil Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, pada Selasa (07/07/2026).
“Kami meminta agar pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar pengelolaan keuangan daerah,” ujar Zulkarnaen.
Zulkarnaen menegaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus segera mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatasi kekurangan tenaga dokter spesialis, baik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dr. Pirngadi Medan maupun di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Bachtiar Djafar.
“Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan juga harus dipenuhi, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa optimal. Pastikan ketersediaan obat di seluruh Puskesmas, meningkatkan kualitas perencanaan kebutuhan obat berdasarkan pola konsumsi dan tingkat pelayanan, serta memastikan mekanisme distribusi obat berjalan secara tepat waktu, efektif, dan merata,” tegasnya.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan juga merekomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk mengintensifkan sosialisasi mengenai tata cara pengaktifan program Universal Health Coverage (UHC) kepada masyarakat.
“Pemerintah Kota (Pemko) Medan diharapkan mengoptimalkan berbagai media informasi dan saluran pelayanan publik agar informasi mengenai program Universal Health Coverage (UHC) dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara efektif,” katanya.
Dijelaskan Zulkarnaen, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan juga meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan melakukan kajian dan menyiapkan usulan revisi terhadap peraturan daerah yang mengatur kewajiban pelaporan kepada kepolisian bagi korban tindak pidana begal dan tawuran.
“Revisi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pelaksanaan ketentuan, serta tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban dan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” pungkas Politikus Partai Gerindra tersebut.(1kbr/inn0101/mdn-40)












