Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Mahasiswa di Kota Medan Edarkan Ganja Seberat 260 Gram di Lingkungan Kampus

Teks Foto : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, pada Senin (06/07/2026) malam melakukan operasi senyap terhadap dua oknum Mahasiswa di Kota Medan yang selama ini kerap mengedarkan narkotika jenis ganja dikalangan Mahasiswa dan Masyarakat. Terdapat lebih dari 260 gram ganja disita petugas dari tangan keduanya yang diringkus di dua tempat berbeda/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, pada Senin (06/07/2026) malam melakukan operasi senyap terhadap dua oknum Mahasiswa di Kota Medan yang selama ini kerap mengedarkan narkotika jenis ganja dikalangan Mahasiswa dan Masyarakat. Terdapat lebih dari 260 gram ganja disita petugas dari tangan keduanya yang diringkus di dua tempat berbeda.

Dua oknum Mahasiswa itu yakni KH (20), Warga Jalan Jamin Ginting Medan dan Y (20) Jalan Teratai, Medan Helvetia.

Penangkapan keduanya, berawal dari penyelidikan yang dilakukan Personel Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan terhadap Y yang diringkus di Jalan Dr Mansyur Medan. Saat ditangkap ketika tengah mengendarai sepeda motor, petugas menyita satu paket besar ganja yang diselipkan dibagian bawah sepeda motornya.

“Dari Y sendiri kami amankan 6,05 gram ganja. Saat itu, Y mengaku baru mengambil narkoba dari teman sekelasnya di Kampus yang tinggal disebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting Medan. Kami kemudian lakukan pengembangan,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, AKBP. Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P didampingi Kepala Unit (Kanit) 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, IPTU. Haryono, S.H., M.H, pada Rabu (8/07/2026) pagi.

Saat pengembangan, petugas mendapati KH tengah mengkonsumsi ganja dilantai atas rumah kos. Petugas, kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos KH dan menemukan dua bungkus besar ganja, yang berat totalnya lebih dari 260 gram.

“Keduanya mengedarkan ganja ke sesama Mahasiswa, dan juga ke Masyarakat diluar lingkungan Kampus. Kami masih kembangkan kasus ini, ada satu pelaku lagi berinisial B yang sedang kami kejar dan berperan sebagai pemasok narkoba kepada KH. Mereka tidak pernah berjumpa namun sering berkomunikasi, transaksi antara mereka juga bukan kali pertama,” tambah Rafli.

Polrestabes Medan, menghimbau kepada Masyarakat terkhusus Mahasiswa, agar tidak terjerumus dalam praktek penyalahgunaan narkoba. Sebab, setiap pelaku terlebih yang berperan sebagai pengedar apalagi bandar dipastikan akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan gadaikan cita-cita anda untuk hal seperti ini, karena pengedar maupun pelaku narkoba tentunya akan kami kejar, dan anda harus siap dengan konsekuensi hukum yang berlaku,” pungkas Rafli.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *