DPD LPM Deli Serdang Klarifikasi Reshuffle Pengurus, Tegaskan Sesuai Mekanisme Organisasi

Teks Foto : Pengurus DPD LPM Kabupaten Deli Serdang/(Doks Foto/1kabar.com)

DELI SERDANG | 1kabar.com

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD LPM) Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa reshuffle atau penyegaran kepengurusan yang dilakukan merupakan bagian dari evaluasi internal organisasi guna memperkuat kinerja dan efektivitas program kerja, serta bukan dipicu konflik internal sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD LPM) Kabupaten Deli Serdang, Wildan Diapari Hasibuan, menyampaikan bahwa langkah reshuffle dilakukan sesuai mekanisme organisasi dan aturan yang berlaku didalam tubuh organisasi.

“Penyegaran kepengurusan merupakan hal yang lumrah dalam sebuah organisasi. Ini bagian dari evaluasi demi memperkuat struktur dan meningkatkan efektivitas kerja organisasi agar lebih optimal dalam menjalankan program-program pemberdayaan masyarakat,” ujarnya, Selasa (19/05/2026).

Menurut Wildan, perubahan struktur kepengurusan bukan disebabkan adanya konflik internal maupun perpecahan ditubuh organisasi, melainkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai mitra pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

Ia menjelaskan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan memiliki hak melakukan evaluasi serta restrukturisasi kepengurusan sepanjang dilakukan sesuai aturan organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks hukum, keberadaan organisasi kemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2017. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa organisasi kemasyarakatan memiliki hak mengatur dan mengelola rumah tangga organisasinya sendiri selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, reshuffle kepengurusan juga dinilai sebagai bagian dari dinamika organisasi guna menjaga profesionalitas, loyalitas, serta keberlangsungan program kerja agar berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Wildan menambahkan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat memiliki fungsi strategis dalam membantu pemerintah daerah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, pemberdayaan sosial, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat Desa maupun Kabupaten.

Karena itu, penguatan internal organisasi dinilai penting agar seluruh jajaran kepengurusan dapat bekerja lebih maksimal, solid, dan tetap fokus menjalankan visi organisasi dalam mendukung pembangunan daerah.

“Reshuffle ini justru untuk memperkuat peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam mendukung pembangunan daerah serta mewujudkan Deli Serdang Sehat. Jadi kami berharap tidak ada asumsi liar atau kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pimpinan organisasi memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap struktur kepengurusan apabila dianggap perlu demi kepentingan organisasi dan efektivitas pelaksanaan program kerja. Langkah tersebut dilakukan melalui mekanisme internal organisasi berdasarkan hasil pertimbangan dan kebutuhan organisasi.

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD LPM) Kabupaten Deli Serdang juga memastikan bahwa pasca penyegaran kepengurusan, organisasi akan tetap fokus menjalankan berbagai program pemberdayaan masyarakat, meningkatkan partisipasi sosial, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.

“Kami tetap berkomitmen menjaga kekompakan organisasi dan terus bekerja demi kepentingan masyarakat serta kemajuan Kabupaten Deli Serdang,” pungkasnya.(inn0101/1kbr/ds/ac-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *