Gudang Penyimpanan Sabu Jaringan China-Malaysia-Indonesia di Medan Polonia Dibongkar Polisi, 5 Kg Sabu Disita, 1 Pelaku Diringkus, Pemasoknya Diburu

Teks Foto : 5 Kg Sabu Diamankan dari Tangan Pelaku Berinisial EG Gondrong Atau yang Biasa Dipanggil ‘Gondrong’/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Di ujung sebuah gang yang tampak biasa, ketika malam masih memeluk Kota Medan dengan sunyinya, Tim Gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru bergerak membongkar tabir yang selama ini tersembunyi di gudang narkoba.

5 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga milik sindikat narkoba jaringan China, Malaysia dan Indonesia disita dari seorang pria. Operasi Gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru berlangsung pada 9 Juli 2026 lalu.

Penyelidikan dalam sepekan, berbuah hasil usai sebuah rumah di Jalan Antariksa, Gang Makruf Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia berhasil disentuh karena didalamnya terdapat 5 bungkus narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.

“Dalam kasus ini ada satu pelaku yang kami ringkus yakni EG (45) atau yang biasa dipanggil ‘Gondrong’. Pelaku ini, bagian dari sindikat narkoba jaringan China, Malaysia dan Indonesia,” ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P dalam siaran pers, Jumat (31/07/2026) siang.

Rafli Yusuf Nugraha menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil join operasi antara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru.

Pengungkapan ini tidak terlepas dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama sepekan terakhir, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Ini merupakan hasil join operasi kami, kerja keras tim di lapangan akhirnya berbuah manis karena kita berhasil menggerebek gudang penyimpanan narkoba ini. Untuk narkoba, kami duga ini akan diedarkan di Kota Medan dan beberapa Kota lainnya disekitar Kota Medan,” tambah Rafli Yusuf Nugraha, Jumat (31/07/2026).

Dalam kasus ini, tim gabungan kini sedang mengejar satu pelaku lagi berinisial R yang diduga sebagai pemasok narkoba kepada pelaku. Tim gabungan memastikan akan meringkus R dimana pun berada, karena sindikat para pelaku yang diduga sudah berulang kali melakukan kejahatan narkoba.

“Hingga kini tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini secara utuh, kami pastikan tim gabungan tetap terus bekerja dan akan meringkus setiap pelaku narkoba meskipun mereka memiliki beragam cara dalam mengkamuflasekan kegiatannya,” pungkas Rafli Yusuf Nugraha.(1kbr/inn0101/mdn-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *