Kejati Aceh Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif Perkara Rizki Fajar yang Diusulkan Kejari Subulussalam

SUBULUSSALAM —1Kabar.com. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rachmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., yang diwakili Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh Dr. Erry Pudyanto Marwanto, S.H., M.H., menyetujui penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap perkara atas nama Rizki Fajar bin Alm. Fajri.

Persetujuan tersebut diberikan melalui kegiatan ekspose secara daring yang dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026, atas perkara yang sebelumnya diusulkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Andie Saputra, S.H.

Mekanisme Keadilan Restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan keadaan, kepentingan korban, serta tanggung jawab pelaku, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang berlaku.

Dalam ekspose tersebut, jajaran Kejari Subulussalam menyampaikan perkara yang diusulkan untuk memperoleh persetujuan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif. Setelah dilakukan pembahasan dan penilaian terhadap perkara tersebut, pihak Kejati Aceh menyatakan menyetujui usulan MKR tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Andie Saputra, S.H., bersama jajaran selanjutnya akan menindaklanjuti persetujuan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penerapan keadilan restoratif menjadi salah satu upaya Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan aspek pemulihan, rasa keadilan, serta kepentingan masyarakat.

Dengan disetujuinya usulan tersebut, Kejari Subulussalam menunjukkan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, humanis, dan tetap berlandaskan aturan hukum.

Kejari Subulussalam terus berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang berkeadilan serta mengedepankan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.

[Syahbudin Padang]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *