SUBULUSSALAM —1Kabar.com. Pekerjaan jalan rabat beton melalui program Padat Karya Infrastruktur Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun Anggaran 2026 di Desa Cipare-Pare, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, menjadi sorotan. Pantauan tim wartawan SWI Kota Subulussalam di lapangan menemukan sejumlah material dan sisa pekerjaan masih terlihat di sekitar badan jalan.
Berdasarkan dokumentasi yang diambil pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 09.25 WIB, tampak permukaan jalan beton yang telah dikerjakan masih menyisakan karung, batu, potongan besi atau tulangan, serta pipa di sekitar sisi badan jalan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas finishing, kerapian pekerjaan, hingga pengelolaan material setelah kegiatan dinyatakan selesai.
Yang menjadi perhatian, papan informasi kegiatan mencantumkan bahwa pekerjaan dimulai 10 Agustus 2026 dan selesai 24 Agustus 2026. Sementara pantauan lapangan pada 27 Agustus 2026 masih menunjukkan adanya material dan bekas pekerjaan yang belum sepenuhnya tertata.
Pertanyaannya sederhana: jika pekerjaan sudah dinyatakan selesai, mengapa kondisi di lapangan masih menyisakan material dan bekas pekerjaan?
Tim wartawan SWI Kota Subulussalam menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Pekerjaan yang menggunakan APBN Tahun Anggaran 2026 semestinya tidak hanya mengejar selesainya pembangunan secara fisik, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan, kebersihan lokasi, kerapian, serta kualitas hasil akhir.
Apalagi, berdasarkan papan informasi, kegiatan tersebut memiliki volume 100 meter panjang, 3 meter lebar dan 0,15 meter tinggi, dengan 360 HOK, melibatkan 30 orang tenaga kerja, serta bertujuan membuka lapangan pekerjaan sekaligus mempermudah mobilitas masyarakat.
Namun, manfaat pembangunan tentu akan lebih maksimal apabila hasil akhirnya benar-benar dikerjakan secara tertib dan sesuai standar.
Jangan sampai program yang bertujuan membantu masyarakat justru meninggalkan pekerjaan yang menimbulkan tanda tanya.
Sorotan ini bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran. Akan tetapi, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, SWI Kota Subulussalam mempertanyakan transparansi dan kualitas pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Publik berhak mengetahui apakah seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk penggunaan material, volume pekerjaan, kualitas konstruksi, pembayaran tenaga kerja, hingga penyelesaian akhir lokasi.
Jika memang seluruh pekerjaan telah sesuai spesifikasi dan ketentuan teknis, pihak pelaksana maupun instansi terkait tentu dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila masih terdapat pekerjaan yang harus dirapikan atau diperbaiki, diharapkan segera dilakukan pembenahan sebelum menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari.
SWI Kota Subulussalam menegaskan, pembangunan yang bersumber dari uang negara bukan sekadar soal proyek selesai di atas kertas. Yang paling penting adalah hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, tim wartawan SWI Kota Subulussalam belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai kondisi pekerjaan tersebut.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pelaksana kegiatan, Kementerian Ketenagakerjaan RI, pemerintah daerah, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Redaksi 1Kabar.com Syahbudin Padang Team dari SWI













