Langsa | 1kabar.com
Sat Reskrim Polres langsa, melakukan tindakan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku yang bernama M .(22), Pekerjaan Wiraswasta, alamat Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro Pemko Langsa, dan IS (25) , Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, alamat Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro Pemko Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH MH melalui kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman S.T.K,S.I.K mengatakan,Senin(22/8/2022)
Penangkapan terhadap kedua pelaku penjual Chip Higgs Domino, di sebuah Kios yang beralamat di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro Pemko Langsa, sekira pukul 21.00 WIB, hari Kamis, 18/08/22, yang lalu.
Iman Aziz Rahman, S.T.K., S.I.K dalam rilis persnya juga mengatakan ditangkapnya kedua pelaku, diduga menyediakan fasilitas maisir/judi jenis chip Higgs Domino dengan cara membeli dan menjual Chip Higgs Domino.
Barang bukti yang disita yaitu
– Satu Handphone Merk Realme C25 warna biru,
– Satu Handphone Merk Redmi 9C warna biru,
– Uang tunai sebesar Rp224.000,” tandas Kasatreskrim.
Lanjut Kasat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Subs Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat maka kedua tersangka M (22), dan IS (25), sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 19 diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 bulan.
Dan kedua tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Langsa, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.
(Said)





