LUBUK PAKAM, 1kabar.com-Realisasi Belanja Hibah Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.4.106.303.994 kini menjadi sorotan. Bukan hanya soal besarnya anggaran, tetapi juga Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST), yang menjadi bagian penting dalam proses penyaluran dan pertanggungjawaban hibah tersebut.
Publik mempertanyakan, apakah seluruh hibah senilai Rp.4,1 miliar telah dilengkapi NPHD dan BAST? Siapa penerimanya? Apa bentuk hibahnya? Berapa nilai yang diterima masing-masing penerima?
NPHD dan BAST bukan sekadar kelengkapan administrasi. Kedua dokumen tersebut penting untuk menelusuri dasar pemberian hibah, penerima, nilai bantuan, hingga bukti bahwa bantuan benar-benar telah diserahkan dan diterima.
Karena itu, transparansi dokumen menjadi penting untuk memastikan realisasi Rp4.106.303.994 benar-benar sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang Hj. Elinasari Nasution, S.P., M.M. belum memberikan jawaban atas konfirmasi terkait daftar penerima, bentuk bantuan, serta kelengkapan NPHD dan BAST hibah tersebut.
Sorotan juga datang dari Ketua Aliansi GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi), Jaka Prima. Ia menegaskan pihaknya tidak ingin menuduh atau menyimpulkan adanya dugaan penyimpangan sebelum dokumen dan fakta diperiksa.
“Yang kami dorong adalah transparansi. Buka NPHD, BAST, daftar penerima dan nilai hibahnya. Kalau seluruh proses sesuai ketentuan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tetapi jika ditemukan indikasi tindak pidana, kami siap melaporkannya kepada pihak yang berwenang,”tegasnya
BAST dan NPHD hibah Rp.4,1 miliar itu ada dan lengkap atau tidak? Siapa penerimanya, serta ke mana sebenarnya uang dan barang hibah tersebut disalurkan?
Rp.4,1 miliar adalah uang rakyat. Dokumennya harus jelas, penerimanya harus jelas, dan pertanggungjawabannya harus dapat dibuktikan.
Aliansi GERAK juga menyatakan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi sebagai bentuk kontrol sosial apabila tidak ada penjelasan yang memadai terkait penggunaan anggaran Hibah Dinas Pertanian Deli Serdang tersebut.( tim)












