BNN Jemput Tersangka dan Barang Bukti 1,16 Ton Ketamin Kasus “Kapal Medan” MT Global 168 di Bandara Soekarno-Hatta

Teks Foto : BNN Jemput Tersangka dan Barang Bukti 1,16 Ton Ketamin Kasus "Kapal Medan" MT Global 168 di Bandara Soekarno-Hatta/(Doks/Foto ini dibuat dari IA)

1kabar.com — ​Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai melaksanakan penjemputan tersangka serta barang bukti (BB) kasus tindak pidana narkotika jaringan Internasional “Kapal Medan” (MT Global 168) di Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (26/10/2026).

​Kegiatan penjemputan gabungan ini dijadwalkan mendarat (landing) pada pukul 16.00 WIB. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari keberhasilan pengungkapan penyelundupan narkotika jenis Ketamin HCl seberat 1,16 ton di Jalur Laut Perairan Tanjung Balai Asahan.

​Dalam pengungkapan kasus ini, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memperkuat pengawasan dan analisis sinergis melalui joint investigation serta pemantauan Automatic Identification System (AIS) untuk memetakan pergerakan Kapal Tanker MT Global 168 yang mencurigakan, mulai dari kawasan Laut Andaman hingga Perairan Tanjung Balai Asahan.

​Dari operasi penindakan laut gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial YCY—Warga Negara Taiwan yang berperan sebagai pengendali pengiriman barang bukti—serta menyita 58 karung hijau berisi 1.160 bungkus paket Ketamin HCl dengan total berat 1,16 ton yang disembunyikan di ruang pompa (pump room) kapal.

​Melalui penjemputan ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara serta memperketat pengawasan di seluruh wilayah Perairan Indonesia dari ancaman penyelundupan barang haram.(1kbr/rl40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *