MEDAN | 1kabar.com
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggelar Operasi Razia dan Pengawasan ke 7 Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Minggu (23/08/2026) dini hari.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan tidak ada ruang bagi narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) di Sumatera Utara (Sumut).
Operasi dipimpin langsung Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H dengan menerjunkan 50 Personel.
Sasaran razia meliputi Billiard Hive, Komplek Mega Park, Lion KTV, Platinum, X-Tend, Grand D’Blues, dan Cafe Mega Park.
•Sasar Billiard Hive dan Komplek Mega Park.
Tim pertama bergerak ke Billiard Hive, Jalan Aksara Nomor : 118-120, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Di lokasi, petugas tidak hanya melakukan razia tetapi juga sosialisasi bahaya narkoba kepada pengelola dan pengunjung.
Di salah satu room karaoke, tim melakukan tes urine kepada 10 orang pengunjung.
Hasilnya, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.
Selanjutnya tim menyisir Komplek Mega Park yang meliputi Lion KTV, Platinum, X-Tend, Grand D’Blues, dan Cafe Mega Park.
Saat didatangi, sebagian besar pengunjung sudah membubarkan diri.
Meski demikian, petugas tetap melakukan pengecekan dan penegasan terkait kesepakatan bersama antara Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), Brigjen Pol. Tatar Nugroho dan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dengan seluruh Pemilik/Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) beberapa waktu lalu.
•Tempat Hiburan Malam Wajib Bebas Narkoba, Pelanggar Akan Ditutup.
Dalam sosialisasi ditegaskan larangan keras menggunakan, mengedarkan, dan menjual narkoba di Area Tempat Hiburan Malam (THM).
“Apabila terbukti ada peredaran atau penggunaan narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) ini, maka orangnya akan diproses pidana dan tempatnya akan kami tutup,” tegas Kombes Pol. Josua Tampubolon di lokasi, pada Minggu (20/08/2026).
Dari hasil pantauan, tim mendapati belum ada Tempat Hiburan Malam (THM) yang memasang imbauan larangan narkoba sesuai kesepakatan. Karena itu, Tim Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Provinsi Sumatera Utara akan kembali melakukan penertiban.
Razia ini merupakan bentuk nyata Pelaksanaan Tupoksi Badan Narkotika Nasional (BNN) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pencegahan melalui sosialisasi dan pemberantasan melalui razia, tes urine, serta penindakan hukum.
Kegiatan ini juga mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor : 2 Tahun 2020 tentang Rancangan Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN) dan Peraturan Wali Kota Medan terkait penertiban Tempat Hiburan Malam (THM).
“Tempat Hiburan Malam (THM) tidak boleh jadi tempat transaksi narkoba. Kami akan terus lakukan pengawasan. Ini demi menyelamatkan generasi muda Kota Medan,” tegas Kombes Josua.
•Operasi Akan Terus Digelar.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan operasi serupa akan terus digelar secara mendadak dan berkelanjutan di seluruh titik rawan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Masyarakat dan Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) juga diimbau proaktif. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke Call Center Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) 0811-628-8000.
“Perangi narkoba dari tempat kita bersenang-senang. Jangan sampai tempat hiburan jadi kuburan masa depan anak bangsa,” pungkas Kombes Josua.(1kbr/mdn)












