JAKARTA | 1kabar.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan pengembangan dari hasil penuntutan perkara korupsi proyek jalur rel Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Kota Medan. Para terdakwa kasus itu sendiri telah divonis oleh Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Jadi begini memang gelar apa Persidangan yang Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kota Medan kan sudah selesai. Ini kami laporkan bahwa beberapa waktu yang lalu sudah ada proses ekspose atau gelar perkara pengembangan penuntutan kalau istilah di kami,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kuningan, Jakarta, pada Jumat (31/07/2026).
Achmad Taufik Husein menyebut hasil Persidangan telah ditelaah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilaporkan ke Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudah dilakukan gelar perkara juga untuk pengembangan dari hasil Persidangan itu.
“Tentunya nanti itu merupakan hasil-hasil fakta-fakta Persidangan yang kemudian ditelaah oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian dilaporkan ke pimpinan dan tindak lanjutnya adalah seperti apa nanti di hasil forum ekspose tadi,” katanya.
Namun apa hasil gelar perkaranya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menyampaikan. Salah satu kemungkinan hasil gelar perkaranya adalah diterbitkannya surat perintah penyidikan.
“Tetapi update-nya yang bisa kami sampaikan adalah bahwa sudah ada laporan dan sudah ada gelar atau ekspose perkara terkait pengembangan di Persidangan di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kota Medan,” paparnya.
“Nanti ini strategi kami apakah nanti proses penyidikannya Sprindik Umum atau Sprindik yang sudah ada ditetapkan sebagai tersangka, ya kita akan update nanti kita lihat perkembangannya ke depan seperti apa,” tambah dia.
Sebelumnya, Hakim menjatuhkan hukuman kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah selama 5 Tahun dan Eddy Kurniawan Winarto 4 Tahun penjara di kasus korupsi proyek jalur rel Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Kota Medan.
Sidang dengan agenda putusan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu. Sidang berlangsung di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (25/06/2026) lalu.
“Menjatuhkan hukuman kepada Muhlis Hanggani Capah selama 5 tahun penjara dan denda 250 juta Subsider 70 hari.(***)












