Kepala Desa Petumbukan Zulhifan Saragih Klarifikasi Aksi Demonstran di Depan Kantor Bupati, Polresta dan Kejari Deli Serdang Terkait Dana Desa Mengaku Warganya, Akan Somasi Penyebar Informasi dan Penggeraknya

Teks Foto : Kepala Desa Petumbukan, Zulhifan Saragih Saat Memberikan Keterangan Konferensi Pers di Ruangan Kerja Kantor Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang/(Doks Foto/1kabar.com/Zulkarnain Lubis)

Deli Serdang | 1kabar.com

Kepala Desa Petumbukan, Zulhifan Saragih, S.H.I., menyampaikan klarifikasi resmi terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan massa di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang pada 27 Juli 2026 lalu.

Kepada 1kabar.com, Jumat (31/07/2026), Zulhifan Saragih menegaskan klarifikasi ini sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Desa Petumbukan untuk menyampaikan informasi objektif berdasarkan fakta. Tujuannya agar tidak terjadi kesalah pahaman dan mencegah informasi yang merugikan nama baik Pemerintah Desa Petumbukan, Kecamatan Galang.

•Bantah Isu Dana Desa Sebesar Rp. 1,4 Miliar.

Menanggapi tuntutan dalam aksi unjuk rasa, Zulhifan Saragih menyatakan pengelolaan Dana Desa Petumbukan telah sesuai aturan dan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Ia membantah informasi yang menyebut adanya Dana sebesar Rp. 1,4 miliar dari Dana Desa Petumbukan, Kecamatan Galang.

“Terkait informasi adanya dana sebesar Rp. 1,4 miliar atas Dana Desa Petumbukan adalah tidak benar,” tegas Zulhifan Saragih kepada 1kabar.com, Jumat (31/07/2026).

Zulhifan Saragih juga meluruskan soal kerja sama Koperasi dengan PT. Serdang Tengah. Ia menyebut Koperasi tersebut bukan Koperasi Unit Desa, bukan milik Pemerintah Desa Petumbukan, dan tidak dibentuk atau dibiayai menggunakan Dana Desa Petumbukan maupun Anggaran APBN/APBD. Karena itu, mengaitkan kerja sama itu dengan Dana Desa Petumbukan dinilai tidak berdasarkan fakta.

Zulhifan Saragih menegaskan, jika ada pihak yang menyebarkan informasi tidak benar dan mencemarkan nama baik Kepala Desa Petumbukan serta Pemerintah Desa Petumbukan, pihaknya akan menempuh langkah hukum.

“Langkah hukum ini merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum, melindungi kehormatan Institusi Pemerintah Desa Petumbukan, serta menjaga ketertiban dan kondusivitas di tengah masyarakat,” kata Zulhifan Saragih kepada 1kabar.com, Jumat (31/07/2026).

Pemerintah Desa Petumbukan juga telah menyampaikan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak dan penyebar informasi tidak benar tersebut.

Di akhir pernyataannya, Zulhifan Saragih mengajak masyarakat menjaga kondusivitas dan menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.(1kbr/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *