LBH Medan Desak Presiden RI Prabowo Subianto Copot Menteri ESDM dan Dirut Pertamina, Soroti Kelangkaan BBM di Sumut yang Terus Berulang

Teks Foto : Antrean kendaraan terlihat masih mengular mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Kota Medan untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) pengendara rela mengantre berjam-jam, pada Rabu (15/07/2026)/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Provinsi Sumatera Utara khususnya Kota Medan kembali menjadi sorotan publik bahkan Indonesia dikarenakan Provinsi Sumatera Utara berulang kali mengalami kelangkaan bahan bakar minyak (BBM).

Tidak tanggung-tanggung kali ini sangat parah dan berdampak besar terhadap kehidupan dan perekonomian masyarakat Sumatera Utara.

Berdasarkan pemantauan langsung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan di lapangan banyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengalami kelangkaan bahan bakar minyak (BBM).

Semisal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan HM Yamin, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Denai, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mandala, dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Johor.

Bahkan beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diantaranya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Padang Bulan menutup Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)-nya karena kekosongan bahan bakar minyak (BBM).

Secara objektif tidak dipungkiri masih ada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan penjualan bahan bakar minyak (BBM), namun masyarakat harus mengantri sangat panjang (mengular) hingga kebadan jalan dan harus menunggu berjam-jam hanya untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM).

Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia sebelumnya, yang menyatakan jikalau cadangan bahan bakar minyak (BBM) kita aman dan tangki penyimpanan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Hal senada juga disampaikan pihak Pertamina sebagai satu-satunya Otoritas Pemerintah yang menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) ke pada masyarakat.

Pertamina melalui Area Manager Communication, Relations dan CSR Regional Sumbagut PT. Pertamina Patra Niaga-Subholding Downstream Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan stok bahan bakar minyak (BBM) dalam kondisi aman dan upaya pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) masih di optimalkan.

Pernyataan Menteri ESDM dan Pertamina berbanding terbalik dengan kondisi faktual hari ini yang secara terang benderang bisa dilihat langsung atau dengan mata telanjang jika kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Provinsi Sumatera Utara sangat masif.

Menyikapi hal tersebut patut secara hukum dan tegas, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai jika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dan Pertamina melakukan kebohongan publik dan merugikan masyarakat Sumatera Utara dengan mengatakan stok BBM aman.

Tidak hanya itu kelangkaan yang terus berulang di Sumatera Utara bukti nyata gagalnya Negara dan Pertamina melakukan tata kelola BBM untuk masyarakat.

Dewasa ini, pemerintah selalu mengeluarkan narasi-narasi performative seolah-olah pemerintah telah mendistribusikan BBM secara baik kepada masyarakat. Kata-kata yang dikeluarkan kerap narasi positif yang dalam praktiknya berbanding terbalik.

Narasi-narasi menenangkan masyarakat dan tidak sesuai keadaan yang sesungguhnya jelas mengakibatkan masyarakat menjadi kebingungan dan mengalami kerugian. Bahkan keadaan ini mengakibatkan adanya kecemasan di tengah masyarakat (Panic Buying).

Kegagalan Menteri ESDM dan Pertamina semakin nyata ketika Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan bahwa antrean panjang atau kelangkaan BBM di sejumlah SPBU di Kota Medan disebabkan oleh pemberhentian massal sopir truk tangki Pertamina.

Bahkan engatasi kelumpuhan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution mengerahkan Personel TNI/Polri sebagai sopir pengganti seraya memberi waktu dua hari kepada Pertamina untuk menyelesaikan perekrutan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai pengungkapan yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai bentuk nyata kebohongan publik yang dilakukan Pertamina.

Di sisi lain Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga menyangkan dan mengritik keras sikap Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution yang mengarahkan Polri dan TNI sebagai supir pengganti. Hal ini jelas bertentangan tupoksi kedua instansi tersebut yakin melindungi, mengayomi masyarakat dan mengamankan kedaulatan negara sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang Polri dan TNI.

Secara hukum Pemerintah dan Pertamina berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) masyarakat guna kelangsungan hidup masyarakat.

Hal tersebut telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Undang-Undang Cipta Kerja yang pada pokoknya, negara berkewajiban menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Akibat berulangnya kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), maka patut secara hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk segera menyelesaikan permasalahan ini, seraya mencopot Menteri ESDM dan Dirut Pertamina beserta Jajaran Pimpinannya karena telah gagal dan merugikan masyarakat. Terkhusus menteri ESDM tidak ada lagi alasan untuk tidak mencopotnya karena Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai Menteri ESDM sering kali berbohong kepada publik semisal listrik Sumatera Utara aman.

Peristiwa kelangkaan ini yang diduga telah bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3), Pasal 28H Ayat (1). Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Undang-Undang Ciptaker, Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. DUHAM, ICCPR, ICESCR.(1kbr/inn0101/mdn/nain-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *