DELI SERDANG | 1kabar.com
Mobil Dinas Operasional Pemerintah Kabupaten Deli Serdang jenis Suzuki Ertiga dengan Nomor Polisi BK 1229 M kembali menjadi sorotan publik. Kendaraan yang sebelumnya ramai diperbincangkan karena yang diduga sempat berganti identitas dari pelat merah menjadi pelat hitam itu kini kembali ditemukan menggunakan pelat merah saat terparkir di Area Cafe Bosque, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (26/06/2026).
Temuan tersebut kembali memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi kepada publik mengenai siapa pengguna kendaraan tersebut saat pelatnya sempat berubah menjadi pelat hitam bernomor BK 1229 M maupun hasil pemeriksaan internal pemerintah daerah.
Sejumlah warga masyarakat disekitar lokasi menilai persoalan itu bukan sekadar kendaraan dinas yang berada di lokasi cafe, tetapi juga menyangkut transparansi penggunaan aset milik negara yang dibeli dari uang rakyat.
“Kalau memang penggunaan mobil dinas sudah sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu ditutupi. Yang menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa sempat berganti pelat dan sampai sekarang belum ada penjelasan resmi mengenai siapa yang bertanggung jawab,” ujar seorang warga disekitar lokasi saat dikonfirmasi wartawan, pada Jumat (26/06/2026).
Ironisnya, kendaraan tersebut juga terlihat belum dipasangi stiker One Way Vision Hari Ulang Tahun (HUT) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ke-26 Tahun 2026, padahal hampir seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah diwajibkan menggunakan branding tersebut menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan Hari Ulang Tahun Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ke-26 yang akan berlangsung pada 1–3 Juli 2026.
Kondisi itu dinilai bertolak belakang dengan kebijakan yang telah ditegaskan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, yang melarang perubahan pelat kendaraan dinas dari merah menjadi hitam, mengatur efisiensi penggunaan kendaraan operasional, serta mewajibkan identitas kendaraan dinas melalui pemasangan branding resmi.
Dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Agung Tritanto, membenarkan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil operasional yang berada dibawah pengawasan Bagian Umum.
Menurutnya, mobil itu sebelumnya berada ditempat pencucian (doorsmeer), sehingga masih dapat dijumpai diluar kantor.
“Mobil operasional itu memang dibawah pengawasan Bagian Umum. Tadi memang sedang di doorsmeer,” ujar Agung Tritanto saat dikonfirmasi 1kabar.com, pada Jumat (26/06/2026).
Agung juga menjelaskan bahwa yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan bukan kendaraan tersebut, melainkan oknum pengguna mobil dinas itu.
“Bukan mobilnya yang diperiksa. Yang di-BAP adalah orang yang menggunakan kendaraan tersebut. Kemungkinan yang bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin dan sudah dikoordinasikan dengan BKPSDM,” jelasnya.
Saat ditanya mengapa kendaraan masih dapat beroperasi meski penggunanya sedang diperiksa, Agung menegaskan bahwa kendaraan operasional tetap berada dibawah kendali Bagian Umum.
Sementara itu, saat disinggung mengenai kendaraan yang sebelumnya yang diduga menggunakan pelat hitam serta belum dipasangi branding Hari Ulang Tahun (HUT) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ke-26 Tahun 2016 sebagaimana kebijakan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh penjelasan lebih lanjut.
Publik kini menunggu transparansi pemerintah daerah terkait hasil pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan dinas tersebut, sekaligus kejelasan mengenai dugaan perubahan pelat nomor yang sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat. Selain itu, masyarakat juga berharap seluruh aturan penggunaan kendaraan dinas dapat ditegakkan secara konsisten tanpa pengecualian demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.(***)












